Lagi, Polisi Jombang Ungkap Peredaran Sabu Dari Lapas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Lagi, Polisi Jombang Ungkap Peredaran Sabu Dari Lapas

Jombang-(satujurnal.com)
Kepolisian Resort Jombang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika yang diduga melibatkan salah satu narapidana disebuah Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur.

Hal itu menyusul ditangkapnya seorang bandar sabu, Fanto Dwi Wardono (26), dirumahnya,  Desa Balonggemek Kecamatan Megaluh,  saat hendak mengantar pesanan barang haram tersebut, Senin (02/10/17).

Kepala kepolisian Resort Jombang, AKBP Agung Marlianto, mengatakan,
terungkapnya aksi ini berawal dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Dari pengembangan itu diperoleh informasi jika pemilik salah satu rumah makan ini berperan sebagai bandar.

Bahkan, Fanto juga bertindak sebagai kurir dari salah satu jaringan peredaran narkoba yang didiga dikendalikan oleh seorang bandar besar yang sudah tertangkap dan ditahan disalah satu Lapas.

“Kita melakukan ‘undercover buy’ kita pesan melalui handphone kemudian yang bersangkutan datang kurirnya, ternyata yang bersangkutan kurir sekaligus bandar mengambil barangnya atau komunikasinya langsung dari Napi di Lapas di Madiun. Ini untuk kesekian kalinya kita berurusan dengan perdagangan Narkotika yang diatur dalam Lapas, sebelumnya di Lapas Pamekasan dan Pasuruhan dan sekarang ini di Madiun”, kata Agung Marlinato.

Kami, lanjutnya, ini kita berusaha mengimbau kepada semua pihak terkait untuk bisa memperketat lagi jangan sampai ada handphone paling tidak masuk kedalam Lapas. "Ini sangat kita sayangkan”, jelasnya.

Tak hanya itu, dalam aksinya, Fanto juga menggunakan gula batu yang dia gunakan sebagai bahan campuran sabu sebelum diedarkan kepada pelangganya.

“Perbandingannya cukup fantastis, yakni 4:1, jadi ini ada unsur penipuannya juga”, imbuh Agung.

Agung Marlianto menjelaskan, dari penangkapan itu, disita barang bukti sabu seberat hampir 34 gram, sebuah timbangan elektrik, gula batu, sebuah mobil sedan dan sebuah motor untuk mengedarkan sabu serta dua buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sebagai media transaksi.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuma 6 hingga 20 tahun penjara.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional