Lewat Pledoi, Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Lewat Pledoi, Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama

Surabaya-(satujurnal.com)
Wiwiet Febriyanto sebut pimpinan Dewan pelaku utama kasus dugaan suap yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dirinya melakukan penyuapan karena permintaan.

Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (27/10/2017), dengan agenda pembelaan (pledoi), Suryono Pane, penasehat hukum Wiwiet Febriyanto menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan yang dilakukan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto itu bukan kehendak atau kesengajaan dirinya.

“Berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa pelaku utama kasus suap adalah pimpinan dan anggota Dewan,” kata Suryono Pane.

Namun, tidak disangkal jika Wiwiet melangkah melakukan suap kepada Dewan atas kemauannya sendiri, bukan perintah atasannya.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terungkap dipersidangan adalah merupakan perbuatan sendiri yang dilakukan oleh terdakwa karena adanya permintaan dari pimpinan dan anggota DPRD kota mojokerto  dan tidak ada kerja sama  dan atau tidak ada perintah dari  Mas’ud Yunus selaku walikota mojokerto,” tandasnya.

Perbuatan terdakwa, lanjut Pane, bukan kehendak atau bukan  kesengajaan dari terdakwa, melainkan karena adanya permintaan dari Pimpinan dan anggota DPRD kota mojokerto sehingga terdakwa  merasa tidak nyaman dalam bekerja.

“Dan lagi tidak ada keuntungan yang didapat oleh terdakwa dan tidak ada kerugian Negara,” kupas Pane.

Lantaran itu, Pane menilai tuntutan JPU KPK terlalu tinggi.

“Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap diri terdakwa  terlalu tinggi, dan mengesampingkan aspek keadilan hukum (legal Justice) terhadap diri terdakwa,” tukasnya.

Akibat permintaan Dewan yang berujung OTT KPK tersebut, kini terdakwa masih mempunyai tanggungan untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 937.000.000,- yang digunakan untuk memenuhi permintaan pimpinan dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pemenuhan fee jasmas. “Terdakwa bukan pelaku utama dalam perkara ini,” ulangnya, tandas.

Pane juga menyayangkan tidak dikabulkannya permohonan Wiwiet Febriyanto sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku.

“Dalam uraian tuntutannya JPU KPK menyatakan permohonan “Justice collaborator “yang diajukan oleh terdakwa tanggal 24 juli 2017 dan oktober 2017 tidak dapat dikabulkan dengan pertimbangan, syarat syarat untuk dapat di tetapkan sebagai “ Justice collaborator ” tidak terbukti dengan alasan terdakwa  dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi “memberi sesuatu ” adalah pelaku utama aktif, padahal sesuai dengan fakta persidangan pelaku utama dalam perkara ini adalah pimpinan dan anggota DPRD kota mojokerto,” tandasnya.

Ia pun meminta majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti mengabulkan permohonan JC tersebut.


Persidangan lanjutan akan digelar tanggal 10 Nopember 2017 mendatang dengan agenda pembacaan putusan hakim. Ini lantaran Iskandar Marwanto, JPU KPK tidak mengajukan replik atas pledoi lebih dari 300 halaman yang dibacakan tim penasehat hukum Wiwiet Febrianto di ruang sidang Sari.

JPU beralasan, tidak mengajukan replik karena hanya perbedaan persepsi saja.

Seperti diketahui, JPU KPK dalam tuntutannya yang dibacakan  di persidangan sebelumya, (20/10/2017) menuntut Wiwiet Febriyanto pidana penjara selama  2 tahun serta pidana denda sebesar Rp 250.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional