Pasca OTT KPK, Sekda Jombang Masih Belum Ngantor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pasca OTT KPK, Sekda Jombang Masih Belum Ngantor

Jombang-(satujurnal.com)
Pasca ditetapkannya status tersangka kepada Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman oleh  Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK),  hingga saat ini Sekretais Daerah Kabupaten Jombang,  Ita Triwibawati, yang merupakan istri Bupati Taufik masih absen atau tidak masuk kerja. Ruang kerjanyapun masih nampak lengang dan hanya ada sejumlah staffnya yang berada diruang Sekretariat Daerah setempat.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Sekdanya, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, mengakui bahwa Ita Triwibawati absen dari dinasnya karena mengambil jatah cuti tahunan selama enam hari. Yakni, sejak rabu (25/10/17) lalu hingga kamis (2/11/17) besok.

Hanya saja, dia tidak mengetahui pasti apa keperluan Sekdanya tersebut mengambil cuti. Sebab, menurut Nyono, hal itu merupakan hak prerogatif dari Ita.

Saat ditanya sejumlah awak media mengenai isu mundurnya Ita Triwibawati sebagai Sekda Kabupaten Jombang, Nyono mengaku belum mendapat kabar tersebut. sebab, hingga saat ini dirinya belum bertemu dengan Sekda Ita.

“Memang kalau cuti enam hari itu tidak perlu dilakukan Plh (Pelaksana Harian) atau Plt (Pelaksana Tugas) kalau memang diatas tujuh hari baru kita laksanakan, kita tunggu Rabu karena cutinya sampai hari Rabu. Jadi saya memang belum ketemu sama bu Sekda dan mungkin nanti pas yang bersangkutan masuk kerja, hari Kamis mungkin baru menghadap saya. Istilahnya cuti yang khusus untuk PNS yang diambil setiap tahun dapatnya 12 hari, dia ambil enam hari”, kata Nyono Suharli, Selasa (31/10/2017).

Sementara, sebelumnya Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dikabarkan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satgas KPK, pada Minggu lalu. Dalam penangkapan itu, Istri Bupati Taufik, Ita Triwibawati, yang merupakan Sekda Kabupaten Jombang, juga dikabarkan turut terjaring OTT bersama sekitar 15 Pejabat Pemkab Nganjuk lainya.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman  sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan. Dia diduga menerima suap dari beberapa pejabat sebesar Rp. 298 Juta.

Bupati Taufiqurrahman ditetapkan tersangka bersama empat pejabat lainya. Diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar, Kepala SMP Negerin 3 Ngronggot, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Suwandi serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.


Sedangkan, Istri Bupati Nganjuk Ita Triwibawati bersama sejumlah pejabat lainya yang ketika itu ikut terjaring OTT KPK diperbolehkan pulang setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama sekitar 24 jam. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional