Pilkada Serentak 2018, Kota Mojokerto Masuk Peta Rawan Gangguan Keamanan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pilkada Serentak 2018, Kota Mojokerto Masuk Peta Rawan Gangguan Keamanan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempatkan Kota Mojokerto sebagai salah satu daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Pilkada serentak, Juli 2018 mendatang.

Moch, Arbayanto, Komisioner KPU Propinsi Jawa mengutarakan hal itu usai menjadi narasumber Sosialisasi Tahapan dan Tata Cara Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto 2018 di aula Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto (18/10/2017).

"Disabilitas masyarakat memicu tingkat kerawanan berbeda. Mulai dari proses pencalonan, penetapan data pemilih hingga kampanye. Dinamika partai politik tersebut timbul akibat tidak terpenuhinya sarat pencalonan," Arbayanto.

Di Pilkada serentak 2018, selain Kota Mojokerto, terdapat 18 daerah lain yang juga menggelar Pilwali dan Pilbup.

Hal yang paling rawan terjadi, ujar Arbyanto, yakni selama berlangsungnya tahapan kampanye.

“Ini terjadi karena adanya mobilisasi massa yang bisa memicu konflik antarpendukung calon,” katanya.

Dan pihak yang paling tahu peta kerawanan dan gangguan, imbuhnya, yakni pihak keamanan.

"Saya kira pihak keamanan yang paling tahu 18 daerah yang paling rawan," tukasnya.

Sedangkan soal antisipasi gugatan, dinyatakan jika KPU akan membekali jajaran dengan pola dokumentasi yang sesuai.

"Soal gugatan kami menekankan pola data dan dokumentasi. Karena ini penting sebagai alat bukti." tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Kota Mojokerto, Syaiful Amin Sholihin mengatakan, untuk menghadapi gugatan Pilkada, pihaknya telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Tentu soal gugatan model apapun kita siap menanggapinya. Bahkan kami telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk pendampingan dalam penanganan masalah perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)," tukasnya.

Ditandaskan, jika ada gugatan dalam tahapan pemilu pihaknya akan bekerja sesuai aturan.

"Kita bekerja sesuai aturan saja. Kalau ada yang tidak lolos tes kesehatan misalnya, KPU tidak ambil peran kecuali memenuhi rekom tim dokter yang menyatakan tentang kondisi calon tidak memenuhi syarat atau sebaliknya," pungkasnya. (one)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional