Ratusan Juta Rupiah Melayang, Wiwiet Tak Kunjung Ambil Langkah Hukum - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ratusan Juta Rupiah Melayang, Wiwiet Tak Kunjung Ambil Langkah Hukum

Surabaya-(satujurnal.com)
Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (13/10/2017) menyatakan belum menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap Rudi, orang yang dikenalnya sebagai penghubung tim KPK namun belakangan diketahui hanya memperdayai dirinya.   

“Apakah terdakwa akan melaporkan Rudi secara pidana?,” tanya JPU KPK, Iskandar Marwanto.

Wiwiet tak memberi jawaban pasti.

“Saya akan konsultasi dulu dengan penasehat hukum,” kata Wiwiet.

Pertanyaan JPU KPK itu merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap Wiwiet sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang juga menjerat tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Wiwiet mengaku menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Rudi, seseorang yang mengaku sebagai penghubung KPK.

Pemberian itu diakui Wiwiet berkaitan dengan turunnya tim KPK ke Pemkot Mojokerto, Maret 2017, yang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek skala besar tahun 2016, diantaranya proyek jembatan Rejoto, GMSC, Gamapala.

Wiwiet membeber, pada bulan April 2017, Rudi menghubungi dirinya dan memperkenalkan diri sebagai orang dekat KPK. Rudi yang belakangan diketahui bernama asli dengan inisial HB itu mengaku dapat  menjadi penghubung dengan Tri, salah seorang dari tim KPK yang turun melakukan pemeriksaan proyek tersebut.

Selanjutnya, Rudi mempertemukan Wiwiet dengan Tri di sebuah hotel di Surabaya.

“Saya dikonfirmasi soal proyek-proyek di Kota Mojokerto,” kata Wiwiet menyebut hasil pertemuannya dengan Tri.

Tak berselang lama, ia memenuhi undangan resmi tim KPK di kantor BPKP Surabaya. “Di kantor BPKP tim KPK yang diketuai Pak Tri mendata proyek-proyek multiyears kota Mojokerto,” ungkapnya.

Di ujung bulan April 2017, ujar Wiwiet, dirinya kembali dihubungi Rudi. Ia diminta untuk menyediakan dana Rp 600 juta untuk diserahkan kepada tim KPK. “Dana itu untuk mengkondisikan tim KPK, sehingga hasil-hasil pemeriksaan proyek tidak dibawa ke permasalahan hukum,” terang Wiwiet.

Seingat Wiwiet, selain di BPKP, ia juga diperksa Tri dan seorang lagi dari tim KPK di dua hotel berbeda di kota Surabaya.

Di awal Mei 2017, Wiwiet mengaku menyerahkan uang tunai Rp 200 juta kepada Rudi. Sekitar tiga minggu kemudian, Wiwiet bersama Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang, kontraktor Mojokerto menyerahkan lagi uang tunai kepada Rudi Rp 300 juta di sebuah mall di Surabaya.

“Ada lagi penyerahan uang ke Rudi untuk tim KPK itu. Tapi saya lupa jumlahnya. Total yang saya serahkan, kalau tidak Rp 600 juta ya Rp 700 juta, saya lupa,” aku Wiwiet.
                                                                                                                        
JPU KPK Iskandar Marwanto mempertanyakan peran Rudi saat Wiwiet diperiksa oleh Tri.

“Apakah saat terdakwa menyerahkan uang kepada Rudi itu disaksikan Pak Tri? Dan Apakah Rudi mendampingi terdakwa saat diperksa pak Tri?,” tanya Iskandar Marwanto.

“Tidak,” ucap Wiwiet, singkat.

Sebelumnya, soal Rudi juga dipertanyakan JPU KPK kepada saksi Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang, yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/09), dengan terdakwa Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto.

Ipang mengaku, jika awal April 2017 dirinya dan Wiwiet sudah menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Rudi. Penyerahan uang itu, menurut Ipang, atas desakan Wiwiet Febriyanto.

 “Rudi mengaku sebagai orang yang dekat dengan ICW dan orang KPK,” ujar dia.

Ia menyebut, mengeluarkan uang Rp 250 juta untuk menyelesaikan kasus yang tengah dihadapinya dan Rp 350 juta untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi Wiwiet. ’’Saya serahkan kepada Rudi di Sutos bersama Pak Wiwiet,’’ ungkap dia.

Sekira sepekan, pria yang belakangan diketahui berinisial HB menghubungi dirinya via telpon seluler. Ia diminta datang ke Hotel Alana, Surabayadilakukan pemeriksaan. ’’Ada tiga orang. dua yang tanya-tanya dan satu  yang ngetik,’’ papar dia.

JPU KPK, Iskandar Marwanto mempertanyakan, apakah meyakini jika yang memeriksanya merupakan penyidik KPK. “Apakah saudara yakin kalau yang memeriksa itu KPK?,” sergah dia.

Ipang menjelaskan, yang memeriksa ia di hotel Alana mengenakan ID Card KPK. “Ada keplek (ID card) , juga surat tugas,” katanya.

Ia mengakui, memberikan uang hingga Rp 600 juta ke orang yang baru dikenalnya itu, karena ketakutan. Apalagi, berhubungan dengan proyek fisik tahun 2016 yang telah digarapnya.

Seperti diketahui, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR, ketua dan dua wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 16 Juni 2017 lalu.

KPK mengamankan uang tunai Rp 450 juta dari tangan Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan Dewan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. Wiwiet Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, 29 Agustus 2017 lalu. Uang yang diamankan diduga berasal dari dua kontraktor Ipang dan Dody Setiawan.


Tiga bulan sebelum terjadi OTT, tim KPK turun ke Kota Mojokerto melakukan pulbaket sejumlah mega proyek 2016. Turunnya tim KPK itu rupanya dimanfaatkan oleh Rudi alias HB untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan memperdayai Wiwiet Febriyanto dan Ipang. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional