Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alat Peraga SMKN 2 Kota Mojokerto, Nurhayati Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Alat Peraga SMKN 2 Kota Mojokerto, Nurhayati Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

Surabaya-(satujurnal.com)
Nurhayati, terdakwa kasus dugaan korupsi alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi diajukan lantaran PNS Pemkot Mojokerto tersebut merasa tidak menikmati sepeser pun uang dari nilai kerugian Negara Rp 1,2 miliar seperti dalam dakwaan JPU.

“Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum dan dapat merugikan keuangan negara, seperti bunyi Pasal 2(1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1ke-I KUHP, tidak bisa dijadikan dasar dakwaan terhadap Nurhayati karena tidak ada uang sepeser pun yang dinikmati,” kata Imam Sibawe dan Iwut Widiyantoro, penasehat hukum Nurhayati, saat menyampaikan eksepsi Senin (23/10/2017).

Menurut Iwut, dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), tidak ada prosedur dan peraturan serta perundangan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 yang dilanggar Nurhayati.

Dan lagi, proyek pengadaan alat peraga itu juga mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto.

“Jaksa yang ditunjuk sebagai pendamping tentunya akan melakukan upaya-upaya pencegahan jika diketahui ada ketidakberesan dalam aturan dan mekanisme lelang. Tapi menjadi janggal, karena Nurhayati baru mengetahui surat pendampingan dari kejaksaan setelah lelang proyek selesai,” tandasnya.

Yang juga jadi dasar penolakan dakwaan, kata Iwut, karena kerugian keuangan Negara Rp 1, 2 miliar yang termaktub dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi  Jawa Timur.
“Padahal hanya BPK yang berhak menilai dan menetapkan jumlah kerugian Negara dan penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti rugi kerugian Negara, seperti bunyi pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016” tandas Iwut.

Karena tidak ada perbuatan melawan hukum seperti dalam dakwaan JPU, ujar Iwut, maka pihaknya meminta majelis hakim memutuskan menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara tersebut.  

“Semua dakwaan harus dinyatakan  batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Majelis hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum agar membebaskan terdakwa Nurhayati dari tahanan,” tukasnya.

Dalam persidangan, Senin (17/10/2017), JPU menyebut, Nurhayati dinilai secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dalam perkara ini, sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas perkarta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, tanggal 13 Juli 2017, menunjukkan adanya kerugian Negara senilai Rp 1,2 miliar. Kerugian Negara itu diakibatkan adanya kelebihan bayar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto kepada pihak rekanan,” kata JPU Agustri Hartono, dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan, Agustri Hartono menjelaskan, Nurhayati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto telah menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama dengan Moh Hadi Wiyono, Ketua Panitia Pengadaan Barang Pemkot Mojokerto, serta rekanan pemenang lelang, yakni Moch Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, M Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc dan Hartono, hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp 1,2 miliar.

Seperti diketahui, Kejari Kota Mojokerto mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013. Lima orang, 2 PNS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.

Data yang dihimpun satujurnal.com menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun 2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.

Dari 21 peserta lelang, hanya tiga yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara  dengan nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek tersebut.
Rupanya, kemenangan itu direkayasa oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV Global selaku anggota komunitas perusahaan pemenang lelang. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional