Wiwiet Febriyanto Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Wiwiet Febriyanto Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya-(satujurnal.com)
Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di persidangan Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jum’at (13/10/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sejumlah pertanyaan tekait pemberian uang ratusan juta rupiah untuk komitmen fee proyek jasmas jatah Dewan yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut.

“Tanggal 5 Juni 2017 tiga pimpinan Dewan menemui Walikota Mas’ud Yunus di ruang kerjanya. Tak berselang lama, saya diminta Walikota menghadap. Dikatakan Walikota kalau tiga pimpinan Dewan meminta Walikota agar memberikan jatah fee dari proyek jasmas dan jatah triwulan. Walikota menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan Dewan. Saya hanya diperintah untuk segera menemui pimpinan Dewan membicarakan teknis proyek jasmas. Kalau kemudian saya memberikan sejumlah uang kepada Dewan, itu karena saya terjemahkan sendiri perintah Walikota,” kata Wiwiet.

Semua pembicaraan dengan Walikota direkam oleh Wiwiet dengan perangkat telepon genggam yang kemudian disita penyidik KPK.

“Saya merekam tidak ada maksud jahat. Rekaman itu sebagai pembukti untuk pinjam uang ke kontraktor. Nantinya uang itu akan saya setorkan ke Dewan untuk fee jasmas,” aku Wiwiet.   

Wiwiet juga diminta menjelaskan rekaman pembicaraan dirinya dengan Cholid Virdaus, Wakil Komisi III DPRD Kota Mojokerto, 11 Juni 2017, berdurai 7 menit 37 detik, menyangkut pengalihan anggaran proyek PENS sekitar Rp 13 miliar ke proyek penataan lingkungan. Diantara percakapan, Wiwiet meminta agar Cholid ‘berjuang’ hingga dana PENS dibatalkan dan bisa dialihkan.

Wiwiet juga membocorkan ke Cholid Virdaus soal penyerahan uang Rp 150 juta kepada Purnomo (saat itu menjabat Ketua Dewan) dan rencana pemberian tahap dua Rp 500 juta.

“Apakah pemberian uang ke pimpinan Dewan itu terdakwa laporkan ke Walikota?,” tanya JPU KPK, Iskandar.

Secara tandas Wiwiet menyatakan tidak pernah memberitahukan ke Walikota.

“Terdakwa tahu atau tidak kalau perbuatan itu (suap) memiliki resiko besar,” kata JPU KPK, Arin K.

Merespon pertanyaan itu, Wiwiet yang mengenakan kemeja batik lengan pendek warna biru hanya menunduk.

Majelis Hakim yang diketuai HR Unggu Warso Mukti mencecar Wiwiet soal uang ratusan juta yang dipinjam dari dua kontraktor yang kemudian sebagian diberikan ke pimpinan Dewan dan sumber pengembalian uang pinjaman.

“Terdakwa mengaku meminjam uang ratusan juta rupiah untuk disetor ke Dewan sebagai komitmen fee jasmas. Lalu cara pengembaliannya bagaimana,” tanya salah satu hakim.
Wiwiet tak menjawab gamblang skema pengembalian pinjaman.

“Pengembaliannya, ya dari hasil proyek jasmas yang akan dikerjakan banyak kontraktor,” kata Wiwiet.

Jawaban Wiwiet yang seolah sekenanya itu ditanggapi sinis oleh majelis hakim. “Tidak nalar,” sindir salah satu hakim.

Usai memeriksa Wiwiet, di sesi berikutnya JPU KPK menghadirkan tiga orang mantan pimpinan Dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Meski dakwaan ketiganya dipisah, namun dalam agenda pemeriksaan empat saksi dari eksekutif dengan majelis hakim yang sama, ketiga terdakwa tersebut dihadirkan bersamaan.

Sedangkan saksi yang dihadirkan yakni Novi Raharjo, Kadis Pendidikan, Yustian, PPK Proyek Jasmas, Ferry, PPK Proyek PENS dan Subhekti, kabid anggaran BPPKA Kota Mojokerto.

Seperti diketahui, Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas PUPR, ketua dan dua wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 16 Juni 2017 lalu.

KPK mengamankan uang tunai Rp 450 juta dari tangan Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan Dewan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. Wiwiet Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, 29 Agustus 2017 lalu. Uang yang diamankan diduga berasal dari dua kontraktor Ipang dan Dody Setiawan.

KPK menjerat pasal penyuapan terhadap Wiwiet Febriyanto dan dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq oleh JPU KPK dijerat pasal 11 dan 12a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam surat dakwaan dengan materi yang hampir sama, ketiga mantan pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta. Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional