Wiwiet Sebut Akan Tanggung Pribadi Utang Ratusan Juta, JPU KPK : Luar Biasa ! - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Wiwiet Sebut Akan Tanggung Pribadi Utang Ratusan Juta, JPU KPK : Luar Biasa !

Surabaya-(satujurnal.com)
Pernyataan Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto soal pengembalian uang pinjaman ke dua kontraktor untuk urusan suap Dewan yang hampir tembus satu miliar rupiah dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hal yang luar biasa.  

Penilaian itu muncul dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa tiga mantan pimpinan DPRD kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/10/2017).

Wiwiet yang dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mengaku tidak memikirkan lebih jauh cara pengembalian uang pinjaman.

“Luar biasa !,” lontar JPU KPK, Lie Setiawan, menanggapi jawaban Wiwiet.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti tersebut, Wiwiet mengaku meminjam uang Rp 930 juta dari dua kontraktor, Ipang dan Dodik untuk membereskan urusan fee jasmas Dewan.

“Saya memutuskan untuk pinjam uang untuk menyelesaikan komitmen fee jasmas karena terus ditagih pimpinan Dewan. Saat itu belum terpikirkan bagaimana cara pengembaliannya,” aku Wiwiet.

Jawaban yang terkesan ngambang itu justru memicu reaksi JPU KPK untuk terus mengejar Wiwiet dengan pertanyaan yang dikaitkan dengan nilai prosentase proyek jasmas yang dilempar ke kontraktor.

“Bagaimana saksi bisa mengambil langkah meminjam uang dengan angka cukup fantastis itu. Sedang saksi sendiri mengaku belum memikirkan dari mana sumber pengembaliannya. Apakah pinjaman itu nantinya akan dikompensasi dengan proyek-proyek,” tanya JPU KPK.

Taufik, penasehat hukum terdakwa Umar Faruq mengingatkan, jika uang pinjaman dari dua kontraktor senilai Rp 930 juta tidak semuanya disetor untuk suap berlabel fee jasmas tersebut.

“Dari perolehan pinjaman tahap pertama Rp 430 juta, yang riil diserahkan ke terdakwa Purnomo, tanggal 10 Juni 2017 di MC Donald, Sepanjang, sebesar Rp 150 juta. Sedangkan dari pinjaman tahap kedua yang diterima Wiwiet, yang bakal disetorkan ke Dewan Rp 300 juta,” katanya.

Ia pun membeber rincian penggunaan uang, seperti yang dipapar Wiwiet di persidangan sebelumnya maupun yang termaktub dalam BAP yang bersangkutan.

“Dari uang yang diterima Ipang dan Dodi, Rp 430 juta, Rp 150 juta diberikan Purnomo. Sedangkan dari sisa Rp 280 juta, Rp 100 juta untuk untuk mencicil temuan BPK atas proyek GMSC sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan yang 180 juta untuk mencicil hutang Wakil Walikota Suyitno kepada Kholik, seorang pengusaha,” kata Taufik merinci penggunaan uang perolehan hutang tahap pertama tersebut.

Wiwiet tak membantah rincian itu. Juga dari pinjaman tahap dua Rp 500 juta yang diserahkan Ipang, oleh Wiwiet dititipkan ke Taufik alias Kaji. Lalu Kaji menyerahkan ke Hanif, orang yang ditunjuk Wiwiet, Rp 300 juta. Sedianya uang itu untuk diserahkan ke Dewan, namun berujung OTT KPK.

“Sisa Rp 200 juta, Rp 170 juta diambil oleh saksi dari tangan Kaji. Sedangkan Rp 30 juta masih dibawa Kaji, rencananya untuk THR Wakil Walikota Suyitno,” kata Taufik, lagi-lagi dibenarkan Wiwiet.

Purnomo yang diberi kesempatan majelis hakim mengajukan pertanyaan ke saksi, meminta Wiwiet mempertegas peruntukan uang Rp 150 juta yang diterima dia. “Saudara saksi menerima uang ratusan juta dari dua kontraktor, yang kami terima Rp 150 juta. Itu pun disebut uang fee jasmas. Ini tidak benar,” lontar Purnomo, sengit.

Abdullah Fanani pun menepis pernyataan Wiwiet yang menyebut angka 12 persen itu disodorkan dirinya. “Saya tidak pernah membicarakan prosentase,” protes dia.

Dalam persidangan yang juga menghadirkan saksi, Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus dan ajudan ketua Dewan, Haris Wahyudi tersebut, Wiwiet tak mengelak jika tebar suap itu atas inisiatif dirinya. “Walikota hanya menyeruh saya untuk menyelesaikan teknis jasmas, bukan untuk komitmen fee jasmas maupun triwulan,” tukas Wiwiet.

Seperti diberitakan, ketiga mantan pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi.

Wiwiet Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Uang yang diamankan diduga berasal dari dua kontraktor, Ipang dan Dody Setiawan.

Penasehat hukum, Imam Subawe yang mendampingi Purnomo, Samsudin yang mendampingi Abdullah Fanani dan Taufik yang mendampingi Umar Faruq.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional