Ditetapkan Sebagai Tersangka,, Mas’ud Yunus Tepis Terlibat Pusaran Suap - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka,, Mas’ud Yunus Tepis Terlibat Pusaran Suap

Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus menyatakan kesiapannya menghadapi persoalan hukum, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, orang nomor wahid di lingkup Pemkot Mojokerto ini menepis jika disebut terlibat dalam pusaran suap yang menyeret mantan Kadis PUPR dan tiga pimpinan Dewan ke meja hijau. Lantaran ia berkeyakinan tidak pernah memberikan janji kepada pimpinan dan anggota Dewan.

“Ya memang begitu lah (tidak terlibat). Saya tidak pernah memberikan perintah, tidak pernah memberikan janji kepada Dewan. Itu fakta persidangan, tapi nampaknya keterangan saya itu terabaikan di dalam fakta persidangan,” kata Mas’ud Yunus kepada wartawan usai melepas ribuan peserta jalan sehat HUT Korpri di depan perkantoran Pemkot Mojokerto, jalan Gajahmada, Jum’at (24/11/2017).

Menurutnya, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto, diakui terjadi pertemuan dirinya dengan tiga pimpinan Dewan di ruang kerjanya, 5 Juni 2017. Tiga pimpinan Dewan itu menagih fee jasmas. Ia pun menyatakan akan memerintahkan Wiwiet Febriyanto menemui mereka. Dan di hari yang sama, ia memanggil Wiwiet Febriyanto agar segera menemui mereka untuk membicarakan proyek jasmas.

Rupanya, saat itu Wiwiet Febriyanto diam-diam merekam pembicaraan dengan menggunakan ponsel. Ekstrak rekaman pembicaraan diperdengarkan dalam persidangan.
“Ya sudah lah, itu proses hukum yang kami lakukan. Sebab keyakinan hakim itu lebih tertuju pada rekaman saudara Wiwiet yang bicara dengan saya, yang merekam tanpa sepengetahuan saya,” imbuhnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Mas’ud Yunus belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Status tersangka diketahui dirinya, Rabu (22/11/2017).

“Saya pada hari Rabu siang telah menerima surat pemberitahuan untuk status saya sebagai tersangka. Saya akan menunggu proses lebih lanjut dari KPK,” ujarnya.
                                            
Ia pun mengaku sudah menunjuk penasehat hukum. “Saya sudah menunjuk pengacara, oleh karena itu kemarin saya ndak masuk (kerja) karena harus bertemua dengan pengacara dari Surabaya,” katanya,

Sementara itu, dalam siaran pers di laman KPK, Kamis (23/11/2017), Penyidik KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka berdasar pada pengembangan penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Ia diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febriyanto diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.  

Atas perbuatannya, tersangka Mas’ud Yunus yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Mas’ud Yunus merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2017 KPK mengamankan 6 orang di beberapa tempat di Kota Mojokerto. 4 orang di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing waki ketua Dewan dan Wiwiet Febriyatno. Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta.

Keempatnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat ini baik Wiwiet Febriyanto maupun KPK mengajukan banding. Sedangkan, 3 tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap menjalani proses tuntutan.

Sedangkan untuk perkara Mas’ud Yunus, Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan Dewan, Kamis (23/11/2017) kemarin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di rutan Medaeng, Sidoarjo. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional