Mantan Pimpinan Dewan Minta Hakim Proses Semua Anggota Dewan , JPU KPK : Tunggu Putusan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mantan Pimpinan Dewan Minta Hakim Proses Semua Anggota Dewan , JPU KPK : Tunggu Putusan

Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyeret  22 orang anggota Dewan menjadi tersangka.

Ketiganya, Purnomo, mantan ketua Dewan, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing mantan wakil ketua Dewan menyampaikan permintaan itu dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (28/11/2017).

Dalam nota pembelaan pribadinya, ketiga mantan petinggi legislatif daerah ini menyebut  jika 22 orang koleganya tahu dan menerima pemberian fee jasmas dari Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto yang juga terseret kasus suap berujung OTT tersebut.

Purnomo yang paling awal menyampaikan pembelaan pribadi menyinggung surat dakwaan yang menyebut keterlibatan semua anggota Dewan.

“Di surat dakwaan juga disebutkan bahwa pemberian hadiah diperuntukkan kepada Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Mojokerto, dan uang sejumlah Rp 150.000.000,- sudah dibagikan kepada pimpinan dan aggota Dewan, namun yang dijadikan tersangka hanya pimpinan DPRD Kota Mojokerto,” lontar Purnomo dalam nota pembelaan pribadi setebal 8 halaman.

Umar Faruq menyebut, dirinya tidak bernisiatif untuk meminta ‘uang haram’ kepada eksekutif.  Meski menjabat wakil ketua Dewan, namun ia bukan pihak yang berinisiatif untuk meminta ‘uang haram’.

“Permintaan uang yang dilakukan DPRD terhadap eksekutif adalah tuntutan semua anggota melalui para ketua fraksi. Dan tuntutan itu diarahkan kepada ketua DPRD Saudara Purnomo yang pada akhirnya mengikutsertakan saya karena posisi saya selaku wakil ketua bersama Saudara Abdullah Fanani,” ujarnya.

Saya, katanya lebih lanjut, telah menjadi bagian bersama-sama anggota DPRD yang menikmati uang yang diterima atas kesepakatan bersama.

Abdullah Fanani yang mendapat giliran terakhir, meminta Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti agar melibas semua pihak yang terlibat.

“Saya mohon kepada majelis ini untuk dapatnya memproses secara hukum siapa saja yang terlibat dari peristiwa yang telah menyeret saya sekarang ini, khususnya para anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 – 2019, karena mereka juga telah menerima uang,” cetus Fanani.

Fanani menyebut, kasus korupsi yang dilakukan secara berjamah itu bukan hanya melibatkan tiga pimpinan Dewan. “Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan atas inisiatif dan kesepakatan bersama antara 3 unsur pimpinan dengan ketua-ketua fraksi DPRD Kota Mojokerto sebagai perwakilan anggota,” tukasnya.

Soal desakan tiga pimpinan Dewan tersebut, Budi Nugraha, JPU KPK enggan berkomentar lebih jauh. Namun, menurutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai putusan hakim.

“Prinsipnya kita tunggu putusan hakim. Putusan itu yang kita laporkan ke pimpinan (KPK). Kita tidak bisa berandai-andai. Tapi jika terbukti (anggota Dewan terlibat), langsung kita tindaklanjuti, seperti dalam perkara Wiwiet Febriyanto, ketika terbukti dalam putusan ada menyebutkan nama Walikota Mas'ud Yunus (terlibat) maka kita tindaklanjuti” katanya, usai sidang.

Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2017 KPK mengamankan 6 orang di beberapa tempat di Kota Mojokerto. 4 orang di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing waki ketua Dewan dan Wiwiet Febriyatno. Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta.


Keempatnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat ini baik Wiwiet Febriyanto maupun KPK mengajukan banding. Sedangkan, 3 tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap menjalani proses tuntutan. Mereka dituntut pidana 5 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan dan 3 bulan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional