Tiga Mantan Pimpinan Dewan Ajukan Diri Jadi JC, Ini Alasannya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga Mantan Pimpinan Dewan Ajukan Diri Jadi JC, Ini Alasannya

Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga orang mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan penerima suap yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bersamaan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Ketiganya, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani melalui penasehat hukum masing-masing sudah mengajukan JC sebelum tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (21/11/2017).

“Saya sudah mengajukan diri sebagai JC,” kata Umar Faruq, sesaat sebelum pembacaan tuntutan dimulai.

Politisi PAN itu mengaku optimis jika KPK akan mengabulkan JC yang ia ajukan. “Insya Allah (JC) diterima,” ucap Faruq.

Pun Abdullah Fanani mengaku melakukan upaya hukum yang sama.

Sementara itu, Imam Subaweh, kuasa hukum Purnomo mengatakan, JC diajukan karena ada keterlibatan seluruh anggota Dewan dalam kasus ini.

“Terdakwa Purnomo secara jujur mengakui perbuatannya. Ini salah satu syarat. Lalu bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan seluas-luasnya juga sudah disampaikan, baik saat pemeriksaan penyidik (KPK) maupun di persidangan,” kata Imam Subawi, Jum’at (24/11/2017).

Menurut Imam Subaweh, semua keterangan yang sudah diberikan Purnomo sesuai dengan alat bukti yang dimiliki. Namun, ia menolak jika Purnomo disebut sengaja mengajukan diri sebagai JC.

“Lazimnya semua tersangka atau terdakwa melakukan itu,” tekannya.

Sebelumnya, Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto yang terlibat sebagai penyuap juga mengajukan JC, namun ditolak. Wiwiet divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan ketiga mantan pimpinan Dewan dituntut JPU KPK hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Meski tuntutan dan denda sama, namun subsider yang dikenakan berbeda. Purnomo dan Umar Faruq harus menjalani kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda, sedang Abdullah Fanani lebih ringan, yakni 3 bulan. (one)

Berikut bunyi pengajuan JC yang diajukan Purnomo, seperti termaktub dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Penyidik KPK, tertanggal 21 Nopember 2017.

Sehubungan dengan pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 20l7 yang disangkakan kepada saya, selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto sebagaimana dimaksud pasal l2 huruf a dan Pasal il Undang -undang Nomor 3| Tahun I999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 200l tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3! Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( ]) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat ( !) KUHPidana dan atau pasal lain, bersama ini saya mohon dengan hormat, bahwa sehubunghan dengan perkara tersebut saya akan mengajukan permohonan JUSTICE COLLABORATOR (JC) atas perkara yang saya hadapi. Hal yang menjadi dasar pengajuan ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa tindak pidana tersebut dinikmati oleh seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto ;

2. Bahwa semua anggota DPRD Kota Mojokerto mengetahui asal-usul uang yang saya bagikan pada mereka ;

3. Bahwa yang mendasari peristiwa hukum tersebut terjadi karena saya didesak oleh semua anggota DPRD Kota Mojokerto untuk mencarikan dana tambahan buat anggota DPRD ;

4. Bahwa tindak pidana Korupsi, Kolusi, sudah terjadi di lingkungan DPRD Kota Mojokerto dan berulang-ulang tanpa ada penindaan yang tegas dari aparat,

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenan Bapak kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami

PURNOMO, S.Pd

Mengetahui,
Kuasa Hukum,

IMAM SUBAWEH, SH,MH


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional