Tiga Mantan Pimpinan Dewan Jadi Saksi Mahkota - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga Mantan Pimpinan Dewan Jadi Saksi Mahkota


Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga orang mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Ketiganya, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 Juni 2017 silam akan menjadi saksi diantara mereka bertiga.

Purnomo yang didudukkan sebagai terdakwa akan berhadapan dengan dua saksi, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Begitu sebaliknya untuk terdakwa Umar Faruq, saksi yang didudukkan yakni Purnomo dan Abdullah Fanani. Pun demikian dengan terdakwa Abdullah Fanani.

Ketua Majelis Hakim, HR Unggul Warso Mukti menetapkan persidangan dengan tiga terdakwa sekaligus jadi saksi sesaat sebelum ketuk palu mengakhiri sidang tiga terdakwa tersebut dengan delapan orang anggota Dewan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (7/11/2017).

“Agenda sidang berikutnya (13/11/2017) menghadirkan tiga terdakwa sekaligus sebagai saksi merupakan agenda terakhir untuk pemanggilan para saksi,” tukas Unggul.

Sementara itu, delapan anggota Dewan yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Febriana Meldyawati, Gusti Patmawati, Yunus Suprayitno, Suliyat, Sonny Basoeki Rahardjo, Suyono, Aris Satriyo Budi dan Gunawan kompak mengaku baru mengetahui asal uang Rp 5 juta yang mereka terima dari pimpinan Dewan pasca terjadinya OTT.

Pengakuan satu suara itu ditanggapi sumbang oleh tiga pimpinan Dewan. Mereka dinilai memberikan keterangan tidak benar, jauh dari fakta yang sesungguhnya.

“Kalau delapan saksi ini jujur, pasti tidak mengingkari kalau sebenarnya tahu darimana asal uang itu. Tapi kalau tetap menyangkal, majelis hakim tentunya akan menilai, sejauh mana kebenaran keterangan mereka,” ujar Purnomo.

Senada juga diutarakan Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

“Andai saja mulut saksi ini diplester, dan tangannya bisa bersaksi, tentu akan diketahui sebenarnya apa yang sudah mereka terima,” sindir Abdullah Fanani.  

Ketua Majelis Hakim, HR Unggul Warso Mukti meminta semua saksi menanggapi pernyataan ketiga terdakwa tersebut. Namun, mereka keukeh menyatakan baru tahu asal ‘uang haram’ itu pasca OTT.

Majelis Hakim lalu meminta JPU KPK untuk menindaklanjuti pengakuan para saksi dengan penyidikan lebih lanjut. “Saya minta JPU menindaklanjuti semua pengakuan saksi,” kata HR Unggul Warso Mukti.

Sementara itu, dikonfirmasi usai sidang, Setiawan, JPU KPK menyatakan akan menindaklanjuti permintaan majelis hakim.

“Arahan majelis hakim, tentunya akan kami tindak lanjuti. Namun semua kembali mengacu pada alat bukti nantinya. Kami akan memperhatikan setiap kondisi baik di persidangan maupun di luar persidangan. Nanti keberadaan alat bukti itulah yang menentukan langkah kami selanjutnya,” katanya.

Seperti diketahui, tiga mantan pimpinan Dewan, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring OTT KPK  bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 WIB KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional