Wiwiet Febrianto Akhirnya Ajukan Banding, Ini Alasannya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Wiwiet Febrianto Akhirnya Ajukan Banding, Ini Alasannya

Surabaya-(satujurnal.com)
Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akhirnya memilih melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Suryono Pane, kuasa hukum Wiwiet Febriyanto mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor surabaya yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai HR Unggul Wardi Mukti itu sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti dalam persidangan, Jum’at (7/11/2017), Wiwiet Febriyanto dinyatakan terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto.

“Menyatakan terdakwa Wiwiet Febriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ‘bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana,” kata HR Unggul Warso Mukti.

Menurut Pane, pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim itu tidak sesuai fakta. “Hanya copy paste, ambil alih begitu saja uraian tuntutan JPU, padahal uraian tuntutan itu ada yang benar ada yang tidak sesuai dengan fakta,” kata Pane terkait alasan banding, Jum’at (17/11/2017).

Khususnya, ujar Pane, maksud dan tujuan pemberian uang ke pimpinan dan anggota Dewan. 

“Kalau melihat semua fakta, maksud dan tujuan pemberian uang itu kan tidak berkaitan dengan PENS, APBD, PAPBD dan lainnya, tapi hanya untuk memenuhi fee jasmas,” tukasnya.

Hal itu, kata Pane, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.Berkaitan dengan unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf yang terbukti adalah unsur ‘memberi sesuatu’.

“Jadi kalau unsur pemberian itu terbukti. Tapi maksud dan tujuan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang dimaksud pasal itu tidak terbukti,” terangnya.

Kasus OTT Kota Mojokerto, imbuh Pane, beda dengan kasus OTT Pemprov Jatim dalam kasus suap Kakanwil Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur terhadap salah satu anggota DPRD Jawa Timur. “Beda, kalau Pemprov itu terbukti, uang triwulan diberikan terkait evaluasi,” tandasnya.

Dan berdasarkan fakta persidangan, kata Pane menyebut alasan banding berikutnya, maka  unsur  penyertaan  sebagaimana di maksud dalam ketentuan pasal 55 ayat 1 KE 1 ( KUHP) tidak terbukti. Karena perbuatan yang dilakukan terdakwa terungkap dipersidangan merupakan perbuatan sendiri yang dilakukan oleh Wiwiet Febriyanto karena adanya permintaan dari pimpinan dan anggota DPRD kota mojokerto  dan tidak ada kerja sama  dan atau tidak ada perintah dari Mas’ud Yunus selaku Walikota Mojokerto.

“Sudah dijelaskan oleh Purnomo di persidangan, bahwa pada pertemuan pertama walikota meminta semua anggota Dewan tiarap, karena walikota tidak bisa memenuhi. Kedua, Wiwiet Febriyanto tidak pernah lapor uang pemberian itu, dan tidak pernah memberi tahu walikota. Walikota hanya menjelaskan pelaksanaan teknis terkait proyek jasmas,” ujarnya.

Yang terbukti, yakni Pasal 64 KUHPidana. “Untuk pasal 64 tentang perbuatan berlanjut, terbukti. Yakni pemberian uang Rp 150 juta dan Rp 300 juta,” tukasnya.

Sementara terkait status Wiwiet Febriyanto sehubungan banding yang diajukan hari ini, Pane mengatakan saat ini yang bersangkutan menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Surabaya, berdasarkan ajuan banding yang dilakukan pihaknya. “Penahanannya sampai dengan tanggal 15 Desember 2017,” imbuh Pane.

Seperti diketahui, selama menjalani persidangan, Wiwiet Febriyanto ditahan di Rutan Medaeng.

Seperti diberitakan, Wiwiet Febriyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT)  KPK bersama tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani , pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional