Empat Terpidana Kasus Korupsi Kota Mojokerto Dilayar ke Lapas Porong - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Empat Terpidana Kasus Korupsi Kota Mojokerto Dilayar ke Lapas Porong

Surabaya-(satujurnal.com)
Empat narapidana (napi) kasus korupsi suap di lingkup Pemerintahan Mojokerto harus menghabiskan masa hukumannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Keempatnya, Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR, Purnomo, mantan ketua DPRD serta Umar Faruq dan Abdullah Fanani, keduanya mantan wakil ketua DPRD mulai Kamis (21/12/2017) dilayar dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.
“Jaksa KPK sudah melakukan eksekusi terhadap keempat napi, Kamis (21/12/2017) kemarin,” kata Imam Sibaweh, penasehat hukum Purnomo, Jum’at (22/12/2017).

Menurut Sibaweh, ia mendapatkan kabar dari KPK soal eksekusi salah satu kliennya tersebut, Kamis (21/12/2017) pagi.

Eksekusi dilakukan  jaksa KPK, lanjut Sibaweh, karena putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang mengadili keempat terpidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Dilayarnya keempat terpidana ke Lapas Porong tersebut menjadi jawaban permintaan masing-masing terpidana.

Wiwiet Febriyanto dalam surat pleidoi pribadinya berharap dapat tetap menjadi penghuni Rutan Medaeng. Alasan ia, agar lebih dekat dengan keluarganya yang bertempat tinggal di Surabaya.

Umar Faruq dan Abdulllah Fanani saat menyampaikan pleidoi pribadi berhadap bisa menghabiskan sisa hukumannya di Lapas Kelas II Mojokerto. Alasannya yang dikemukakan, terkait kedekatan antara lapas dan kediaman pribadi mereka.

Sedangkan Purnomo  tidak mengajukan permohonan serupa.

Sebelum akhirnya menjadi penghuni Lapas Porong, keempat terpidana saat berstatus tersangka ditahan di Jakarta. Setelah pelimpahan berkas perkara, mereka ‘dititipkan’ di Lapas Medaeng, Sidoarjo.

Seperti diberitakan, tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12/2017).

Putusan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti tersebut satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, 5 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan ketiga mantan petinggi legislative daerah tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah atau sejumlah uang sebesar Rp 450 juta dari Walikota Mas’ud Yunus dan Wiwiet Febriyanto agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Para anggota legislatif daerah itu menjadi pihak penerima suap terkait pembahasan P-APBD 2017 dan APBD 2018 Kota Mojokerto.

Akad penyerahan uang Rp 450 juta itu berujung operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 17 Juni 2017.

Sedangkan Wiwiet Febriyanto  divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 10 Nopember 2017. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional