kasus OTT Kota Mojokerto, Vonis Hakim Dibawah Tuntutan, JPU KPK : Pikir-Pikir - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

kasus OTT Kota Mojokerto, Vonis Hakim Dibawah Tuntutan, JPU KPK : Pikir-Pikir

Surabaya-(satujurnal.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 3 bulan kurungan terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Selasa (5/12/2017).

Putusan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti tersebut satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, 5 tahun penjara.

“Kami pikir-pikir,” kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan, menanggapi putusan majelis hakim.

Alasan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti atas perkara tiga terdakwa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang berujung OTT KPK bulan Juni 2017 itu, lantaran penuntut umum lembaga antirasuah ini belum sepenuhnya membaca amar putusan secara lengkap.

“Kami harus mengeja satu-persatu. Itu kan amarnya, jangan sampai tidak tepat dengan apa tuntutan kami. Kalau melenceng terlalu jauh, kan alangkah tidak baiknya kalau kami tidak cermat dalam hal ini,” kata Lie Putra Setiawan, usai sidang.

Dalam surat tuntutannya JPU KPK meminta majelis hakim menyatakan tiga terdakwa bersama anggota Dewan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah atau sejumlah uang sebesar Rp 450 juta dari Walikota Mas’ud Yunus dan Wiwiet Febriyanto agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Para anggota legislatif daerah itu menjadi pihak penerima suap terkait pembahasan P-APBD 2017 dan APBD 2018 Kota Mojokerto.

Akad penyerahan uang Rp 450 juta itu berujung operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Wiwiet Febriyanto, saat itu menjabat Kadis PUPR dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Kami, kata Lie Putra lebih lanjut, meyakini majelis hakim tidak membacakan seluruhnya isi putusan.

“Makanya akan lebih tepat kalau kami melihat putusan secara lengkap. Jangan sampai nanti kami mengatakan itu  (putusan) kurang lengkap, tapi ternyata putusan lengkapnya ada, cuman nggak dibacakan.  Kan kami sepakat yang dibacakan itu pokok-pokoknya saja,” ujarnya.

Putusan hakim, ujar Lie Putra, menunjukkan peran pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Untuk sementara waktu yang kita sudah memproses Wiwiet Febriyanto dan sekarang tiga pimpinan Dewan, Dan sudah ketahui sudah turun spindik atas nama Mas’ud Yunus (Walikota Mojokerto). Jadi yang pasti-pasti saja. Tapi kalau dalam putusan disebut ada peranan pihak lain, tentunya akan ditindaklanjuti,” tukasnya tanpa menyebut pihak lain yang ia maksud.

Wiwiet Febriyanto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 10 Nopember 2017.

Sedangkan Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, 17 Nopember 2017 atau sepekan setelah vonis terhadap Wiwiet Febriyanto.

Seperti diberitakan, penyidik KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional