Sidak Gabungan, Polisi Temukan Harga Beras Diatas HET - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidak Gabungan, Polisi Temukan Harga Beras Diatas HET

Jombang-(satujurnal.com)
Menjelang Hari raya Natal dan tahun baru, Kepolisian Jombang, dan tim gabungan dari Pemkab setempat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak ) harga kebutuhan pokok di Pasar Legi Citra Niaga setempat, Selasa (12/12). 

Hasilnya, di sejumlah lapak petugas menemukan harga beberapa jenis beras yang dijual seribu hingga dua ribu rupiah lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kepala Kepolisian Jombang, AKBP Agung Marlianto, mengatakan, sidak dilakukan untuk mengantisipasi kelonjakan harga diluar batas kewajaran dan penjualan produk mamin (Makanan dan minuman) yang tak kayak konsmumsi.

Sementara dari temuan tersebut, pihaknya langsung memberikan peringatan kepada pedagang untuk tidak menjual sembako melebihi harga pasaran. Sebab, beras yang sediannya harus dijual paling mahal Rp. 8 ribu, namun kenyataan dilapangan, oleh pedagang dibandrol Rp. 9 hingga 10 ribu per kilogram.

“Ini tadi sudah kita berikan imbauan ada beberapa tempat untuk harga beras itu diatas harga pasaran tapi dalihnya dia mengambil dari selep atau dari pedagang itu sudah harga yang tinggi. Ini nanti kita akan telusuri kenapa bisa harga tinggi, padahal sudah ditentukan harganya sudah sesuai dengan HET”, kata Agung Marlianto.

Selain diatas HET, dalam sidak itu petugas gabungan juga mendapati sejumlah produk makanan dan minuman dalam kemasan rusak dan kadaluwarsa yang tetap dipasarkan oleh pemilik toko. Bahkan, petugas juga menjumpai beberapa produk mamin yang tata letaknya dicampur dengan komuditas lain seperti sabun dan lainnya.

Menurut Agung Marlinato, upaya preventif ini dilakukan semata-mata untuk mencegah upaya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja memanfaatkan momen hari besar untuk meraup keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat.


Dia menegaskan, tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berat jika masih mendapati pedagang nakal yang sengaja menjual produk mamin yang tidak layak konsumsi ataupun menjual dengan harga diluar ketentuan. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional