Terjerat OTT Saber Pungli, Mantan Camat dan Sekcam Pungging Ditahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terjerat OTT Saber Pungli, Mantan Camat dan Sekcam Pungging Ditahan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Mantan camat dan sekretaris camat Pungging,  Kabupaten Mojokerto, Khoirul Anam dan Trianto Gandhi, yang terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli, 6 Maret 2017 silam akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), Selasa (12/12/2017).

Keduanya ditahan di Lapas kelas IIB Mojokerto setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

“Ini proses pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan. Penahanan dilakukan setelah berkas pemeriksaan penyidik Polres Mojokerto dinyatakan sempurna atau P-21,” kata Kasie Pidsus Kejari Mojokerto, Fathur Rohman.

Fathur Rohman menyatakan kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur, pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima suap diancam dengan ancaman pidana penjara paling singka  4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Oktario Hutapea menambahkan, kedua tersangka dinilai telah menerima suap terhadap Bagoes, warga Lebaksono, Kecamatan Pungging senilai Rp 6 juta.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT),” katanya.

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto sudah terjadi sejak 10 bulan silam. Anam dan Gandhi sempat menjalani penahanan di Mapolres Mojokerto selama tiga hari. Lalu, menjalani masa penangguhan.

Terkait lambatnya proses pemberkasan ini, dikatakan Oktario, karena penyidik kepolisian masih memenuhi berkas yang dikehendaki oleh penuntut umum. ’’Semua proses pra penuntutan ada di kepolisian. Apakah sudah layak atau sudah memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan di persidangan. Penyidik kepolisian yang melakukan semua itu,’’ katanya.

Kendati penerima suap yang kini berstatus tersangka dan ditahan, namun menurut Oktario pemberi suap juga berpotensi menjadi tersangka.

’’Sangat potensi. Dan semua itu sangat mungkin terjadi,’’ ujar dia menyikapi adanya potensi bertambahnya tersangka dalam kasus ini.

Namun, untuk memastikan bertambahnya tersangka, penuntut umum akan terus menganalisanya selama proses persidangan berlangsung. ’’Kita lihat, bagaimana nanti di persidangan. Karena semuanya bisa terjadi,’’ tukas dia.


Sementara itu, Kholil Askohar, penasehat hukum kedua tersangka mengatakan, kasus suap ini tak akan sempurna jika pemberi suap tak memberikan uang tersebut. ’’Sangat aneh kalau kasus ini hanya menyeret orang yang diberi suap. Seharusnya kedua belah pihak,’’ ujarnya. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional