Ahli Waris Buka Segel, Plt Sekdakot Sanggupi Mediasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ahli Waris Buka Segel, Plt Sekdakot Sanggupi Mediasi

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kasus dugaan penyerobotan tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto memasuki babak baru. Pasca pembukaan segel yang dilakukan ahli waris almarhum Sareh Sujono di pintu gerbang sekolah, Rabu (3/1/2018), Pemkot Mojokerto menjanjikan akan mempertemukan pihak ahli waris sebagai pelapor dan Rd, terlapor, Sabtu , 6 Januari 2018 mendatang. Sementara Polres Mojokerto Kota akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setempat.

Usai pembukaan segel yang disaksikan Kadis Pendidikan Kota Mojokerto, Novy Raharjo, Kadis Kimpraswil, Samsul Hadi, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Harjono serta sejumlah aparat dari kepolisian dan TNI, Majid, suami Suastini, salah satu ahli waris menunjukkan ke awak media dua lembar surat, satu lembar surat Plt Sekda Kota Mojokerto dan satu lembar surat pernyataan dari Kepolisian Resort Mojokerto Kota.

 “Pembukaan segel ini karena berbagai pertimbangan setelah pertemuan antara Pemkot dan pihak kami di aula Mapolresta kemarin (Selasa,2/1/2018), tapi bukan berarti kasus ini selesai disini,” sergah Majid.

Ia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait surat Sekda itu. “Ya kita lihat bagaimana nanti,” tukasnya, menanggapi surat Plt Sekda tersebut.

Terdapat dua poin dalam surat yang diteken Plt Sekda Kota Mojokerto, Gentur Prihantono Sandjoyo Putro, 3 Januari 2018 tersebut. Pertama, Plt Sekda Kota Mojokerto akan menggelar mediasi antara ahli waris Saren Sujono dan Rd di Pemkot Mojokerto, Sabtu 6 Januari 2018 mendatang, untuk penyelesaian permasalahan penukaran tanah dan gedung SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto di jalan Pekayon 1, Kranggan. Kedua, Proses Ruislag atau penukaran tanah yang dilaksanakan atas dasar perjanjian / persetujuan bersama antara Walikota Mojokerto dan Rd, 8 Pebruari 1990, proses peralihan haknya akan diselesaikan secara tuntas oleh Pemkot Mojokerto.

Sedangkan dalam surat Pernyataan yang diteken Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, SIK, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Suharyono, SH, dan Penyidik Pembantu Satrekrim Polres Mojokerto Kota, Agung Darmawan, SH, 3 Januari 2018, dinyatakan, Polres Mojokerto Kota akan menangani proses penyidikan perkara yang dilaporkan Suastini, salah satu ahli waris Sareh Sujono tentang memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik atau pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh AS dan kawan-kawan, secara profesional, proporsional, prosedural dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

Dinyatakan pula, dalam penanganan perkara tersebut, tidak ada keberpihakan kepada pelapor maupun terlapor. Dan juga dinyatakan, Polres Mojokerto Kota akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan peradilan selanjutnya.

Penyegelan SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang dilakukan salah satu ahli waris Sareh Sujono, mulai Senin (1/1/2018) dini hari di dua pintu pagar sekolah yang berada di depan dan belakang, dengan menggunakan rantai dan gembok serta spanduk berwarna merah bertuliskan :

'Pemberitahuan!!!, Untuk sementara proses belajar mengajar di dalam sekolahan SDN Kranggan 1 dinonaktifkan sementara, berhubung lahan yang ditempati belum ada penyelesaian dengan keluarga ahli waris dari Sareh Sujono Almarhum'.

Akibatnya, ratusan siswa sekolah tersebut terpaksa diliburkan lagi di hari pertama pasca liburan, Selasa (2/1/2018). Dinas Pendidikan setempat kemudian memindahkan kegiatan belajar mengajar sementara di gedung STIT Raden Wijaya, berjarak sekitar dua ratus meter dari sekolah favorit tersebut, Rabu (3/1/2018).

Diduga, penyegelan ini merupakan bentuk protes keluarga ahli waris atas sengketa lahan yang tak segera diselesaikan Pemkot Mojokerto.

Pihak ahli waris akhirnya bersedia membuka segel setelah ada kesanggupan Pemkot Mojokerto menyelesaikan kasus yang kini tengah ditangani Polres Mojokerto Kota tersebut. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional