Mojokerto-(satujurnal.com)
Kasus dugaan penyerobotan tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kranggan,
Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto memasuki babak baru. Pasca pembukaan segel
yang dilakukan ahli waris almarhum Sareh Sujono di pintu gerbang sekolah, Rabu
(3/1/2018), Pemkot Mojokerto menjanjikan akan mempertemukan pihak ahli waris sebagai
pelapor dan Rd, terlapor, Sabtu , 6 Januari 2018 mendatang. Sementara Polres
Mojokerto Kota akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setempat.
Usai pembukaan segel yang disaksikan Kadis Pendidikan Kota Mojokerto, Novy Raharjo,
Kadis Kimpraswil, Samsul Hadi, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Harjono serta
sejumlah aparat dari kepolisian dan TNI, Majid, suami Suastini, salah satu ahli
waris menunjukkan ke awak media dua lembar surat, satu lembar surat Plt Sekda
Kota Mojokerto dan satu lembar surat pernyataan dari Kepolisian Resort
Mojokerto Kota.
“Pembukaan segel ini karena berbagai
pertimbangan setelah pertemuan antara Pemkot dan pihak kami di aula Mapolresta
kemarin (Selasa,2/1/2018), tapi bukan berarti kasus ini selesai disini,” sergah
Majid.
Ia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait surat Sekda itu. “Ya kita
lihat bagaimana nanti,” tukasnya, menanggapi surat Plt Sekda tersebut.
Terdapat dua poin dalam surat yang diteken Plt Sekda Kota Mojokerto, Gentur
Prihantono Sandjoyo Putro, 3 Januari 2018 tersebut. Pertama, Plt Sekda Kota
Mojokerto akan menggelar mediasi antara ahli waris Saren Sujono dan Rd di
Pemkot Mojokerto, Sabtu 6 Januari 2018 mendatang, untuk penyelesaian
permasalahan penukaran tanah dan gedung SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto di jalan
Pekayon 1, Kranggan. Kedua, Proses Ruislag atau penukaran tanah yang dilaksanakan
atas dasar perjanjian / persetujuan bersama antara Walikota Mojokerto dan Rd, 8
Pebruari 1990, proses peralihan haknya akan diselesaikan secara tuntas oleh
Pemkot Mojokerto.
Sedangkan dalam surat Pernyataan yang diteken Kapolres Mojokerto Kota, AKBP
Puji Hendro Wibowo, SH, SIK, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Suharyono, SH, dan
Penyidik Pembantu Satrekrim Polres Mojokerto Kota, Agung Darmawan, SH, 3 Januari
2018, dinyatakan, Polres Mojokerto Kota akan menangani proses penyidikan
perkara yang dilaporkan Suastini, salah satu ahli waris Sareh Sujono tentang
memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik atau pemalsuan surat dan
penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh AS dan kawan-kawan, secara
profesional, proporsional, prosedural dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.
Dinyatakan pula, dalam penanganan perkara tersebut, tidak ada keberpihakan
kepada pelapor maupun terlapor. Dan juga dinyatakan, Polres Mojokerto Kota akan
segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk
kepentingan peradilan selanjutnya.
Penyegelan SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang dilakukan salah satu ahli
waris Sareh Sujono, mulai Senin (1/1/2018) dini hari di dua pintu pagar sekolah
yang berada di depan dan belakang, dengan menggunakan rantai dan gembok serta
spanduk berwarna merah bertuliskan :
'Pemberitahuan!!!, Untuk sementara proses belajar mengajar di dalam
sekolahan SDN Kranggan 1 dinonaktifkan sementara, berhubung lahan yang
ditempati belum ada penyelesaian dengan keluarga ahli waris dari Sareh Sujono
Almarhum'.
Akibatnya, ratusan siswa sekolah tersebut terpaksa diliburkan lagi di hari
pertama pasca liburan, Selasa (2/1/2018). Dinas Pendidikan setempat kemudian
memindahkan kegiatan belajar mengajar sementara di gedung STIT Raden Wijaya,
berjarak sekitar dua ratus meter dari sekolah favorit tersebut, Rabu
(3/1/2018).
Diduga, penyegelan ini merupakan bentuk protes keluarga ahli waris atas
sengketa lahan yang tak segera diselesaikan Pemkot Mojokerto.
Pihak ahli waris akhirnya bersedia membuka segel setelah ada kesanggupan Pemkot
Mojokerto menyelesaikan kasus yang kini tengah ditangani Polres Mojokerto Kota tersebut.
(one)
Social