Dua Kali Diperiksa KPK, Walikota Mojokerto Belum Ditahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dua Kali Diperiksa KPK, Walikota Mojokerto Belum Ditahan

Jakarta-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga pimpinan DPRD dan Kadis PUPR Kota Mojokerto.

Seperti halnya di akhir pemeriksaan pertama, 4 Desember 2017 lalu, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Mas’ud Yunus.

Selama pemeriksaan, ia didampingi penasehat hukumnya, Mahfud.

"Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," ujar Masud setelah keluar dari Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Mas’ud Yunus mengaku mendapatkan 25 pertanyaan dari penyidik KPK. Dirinya mengaku telah memberikan informasi apapun yang terkait dengan kasus yang menjeratnya.

"Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami," tukas Mas’ud Yunus.

Saat disinggung apakah siap apabila ditahan oleh KPK, Ia tertawa cukup kencang kepada awak media. Dia pun menjawab diplomatis. Dirinya mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Ha...ha....ha ya kami ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," ujar Masud sembari menuju mobil yang sudah menunggunya di Lobi Gedung KPK.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto oleh penyidik lembaga antirasuah  yang dimulai sekitar pukul 09:10 WIB hingga pukul 16:00 WIB itu sempat dihentikan lantaran terjadi gempa.

Seperti diketahui, Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 23 Nopember 2017 lalu. Ia diduga turut serta menyetujui Kadis PUPR Wiwiet Febriyanto memberikan sejumlah uang kepada kepada tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dalam kasus ini, Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq sudah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional