Ini Harta Kekayaan Empat Pasangan Calon Walikota Mojokerto 2018 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ini Harta Kekayaan Empat Pasangan Calon Walikota Mojokerto 2018

foto : istimewa
Mojokerto-(satujurnal.com)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) empat pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Mojokerto sebagai salah satu syarat sah bisa maju dalam Pilwali 2018 sudah terverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasangan Warsito dan Moeljadi yang diusung PAN dan PKS tercatat sebagai pasangan yang terverifikasi dalam batas waktu terakhir penyampaian LHKPN, Jum’at 19 Januari 2018 malam. Seperti data yang tersaji dalam situs resmi KPK, http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia.

Sedangkan LHKPN pasangan calon,  Andy Soebyakto Molanggato dan Ade Ria Suryani yang diusung PKB, PPP dan Partai Demokrat tercatat paling awal terverifikasi, yakni tanggal 10 Januari 2018.

Menyusul LHKPN pasangan calon yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra, yakni Ika Puspitasari dan Achmad Rizal Zakaria. KPK memverifikasi tanggal 13 dan 14 Januari 2018.

Dan LHKPN Akmal Boedianto dan Rambo Garudo, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan terverifikasi tanggal 16 dan 17 Januari 2018.

Sementara dari urutan kekayaan masing-masing calon, Achmad Rizal Zakaria tercatat paling kaya. Harta calon wakil walikota ini terverifikasi sebesar .Rp 11.082.551.991. Menyusul kemudian harta kekayaan Ika Puspitasari, yakni Rp 7.353.998.519.

Duet pasangan calon ini berada di urutan teratas dalam hal nilai harta kekayaan yang dilaporkan KPK dalam format LHKPN.

Nilai harta kekayaan terbanyak berikutnya disodorkan Rambo Garudo. Calon wakil walikota ini mencatatkan hartanya sebesar Rp.4.210.797.271. Sedangkan pasangannya, calon walikota Akmal Boedianto sebesar Rp. 2.165.395.899.

Berikutnya, harta kekayaan yang dimiliki calon walikota Warsito, yakni sebesar Rp Rp 1.645.476.623 dan calon wakil walikota Moeljadi sebesar Rp 475.073.047.

Sedangkan nilai harta kekayaan pasangan calon walikota dan wakil walikota Mojokerto, Andy Soebyakto dan Ade Ria Suryani, masing-masing sebesar Rp 269.267.960 dan Rp 220.317.673.

Sementara itu, dalam kesempatan penyampaian hasil verifikasi penelitian persyaratan administrasi bakal calon walikota dan wakil walikota Mojokerto, Rabu (17/1/2018), Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin mengatakan, sesuai dengan ketentuan PKPU No 3 tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2017, semua bakal calon harus melengkapi kekurangan syarat calon paling lambat tanggal 20 Januari 2018.

Dengan dinyatakan lolos tes kesehatan dan dikantonginya tiket LHKPN oleh semua calon, langkah mereka untuk running Pilwali Mojokerto 27 Juni 2018 kian mulus.


“Ya kita lihat saja besok (Sabtu, 20 Januari 2018),” ujar Saiful Amin melalui pesan singkatnya, terkait kelengkapan syarat calon yang menjelang batas akhir verifikasi, Jum'at (19/1/2018). (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional