Mojokerto-(satujurnal.com)
Kasus dugaan
penyerobotan lahan seluas 1.590 meterpersegi di lahan SDN Kranggan 1 Kota
Mojokerto, jalan Pekayon 1 Kranggan, berawal dari laporan Suastini, salah
seorang ahli waris almarhum Sareh Sudjono, ke Polres Mojokerto Kota, 13 Oktober
2016 silam.
Sumber
satujurnal.com menyebutkan, Suastini yang berstatus PNS Pemkot Mojokerto melaporkan kasus tersebut setelah
memastikan haknya direbut oleh pihak lain.
Di bulan Agustus
2014, Suastini yang berdinas di Inspektorat Kota Mojokerto mendapatkan tugas
pemeriksaan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkot Mojokerto bersama dua
orang sejawatnya.
Saat kegiatan
pemeriksaan, kedua sejawatnya secara tidak sengaja melihat dan mendengar
percakapan WW, salah satu staf Bagian Administrasi Pemerintahan, dengan
sepasang suami istri, membahas kompensasi untuk SDN Kranggan 1 yang berasal
dari DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) tahun 2014 di Bagian Administrasi
Pemerintahan. Sedangkan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk
kompensasi, yakni surat kematian atas nama Suastini yang notabene dirinya
sendiri.
Setelah melakukan
konfirmasi, Suastini mendapat kepastian jika yang tengah dibahas WW dan
sepasang suami istri itu adalah data dirinya. Ia pun mengetahui ada satu surat
yang diduga dipalsukan, yakni surat pelepasan hak atas tanah atas nama dirinya
tertanggal 4 Januari 1990, berupa sebidang tanah di Lingkungan Pekayon,
Kranggan, sesuai Petok D seluas 1.590 meterpersegi yang kini jadi aset Pemkot
Mojokerto. Tanah itu merupakan tanah waris dari ayahnya, yakni almarhum Sareh Sujono.
Suastini pun
melaporkan temuan itu ke petinggi Pemkot Mojokerto. Namun, rentang dua tahun ia
tak kunjung memperoleh kembali haknya, ia kemudian membawa kasus itu ke Polres
Mojokerto Kota.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Mojokerto Kota
memeriksa 29 orang saksi, diantaranya beberapa orang
pejabat Pemkot Mojokerto, pejabat BPN Kota Mojokerto dan saksi lainnya dari
pihak swasta.
Penyidik juga
melakukan uji laboratorik kriminalistik ke Labfor Polri Cabang Surabaya untuk
surat dokumen yang diduga dipalsukan.
Setelah gelar perkara, pada 10 Maret
2017 dilakukan peningkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka, yakni R,
pengusaha lokal, AS, mantan camat Prajurit Kulon dan WW, PNS Pemkot Mojokerto.
Gelar perkara
juga dilakukan di Ditreskrimmum Polda Jawa Timur, 5 April 2017.
"Kami
tetapkan 3 tersangka terkait pemalsuan dokumen jual beli tanah tahun 1990.
Ketiga tersangka berinisial R, AS dan WW," kata Kapolres Mojokerto Kota,
AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, SIK kepada wartawan di kantornya, Jalan
Bhayangkara, Selasa (2/1/2018).
"Mereka kami
kenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana
6 tahun penjara," tandasnya.
Meski sudah
menetapkan tiga orang tersangka, namun ketiganya tidak ditahan.
"Tidak kami
tahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya. (one)
Social