Kasus Penyerobotan SDN Kranggan 1, Nama Ahli Waris ‘Dicatut’ untuk Surat Kematian - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Penyerobotan SDN Kranggan 1, Nama Ahli Waris ‘Dicatut’ untuk Surat Kematian

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 1.590 meterpersegi di lahan SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto, jalan Pekayon 1 Kranggan, berawal dari laporan Suastini, salah seorang ahli waris almarhum Sareh Sudjono, ke Polres Mojokerto Kota, 13 Oktober 2016 silam.

Sumber satujurnal.com menyebutkan, Suastini yang berstatus PNS Pemkot  Mojokerto melaporkan kasus tersebut setelah memastikan haknya direbut oleh pihak lain.

Di bulan Agustus 2014, Suastini yang berdinas di Inspektorat Kota Mojokerto mendapatkan tugas pemeriksaan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkot Mojokerto bersama dua orang sejawatnya.

Saat kegiatan pemeriksaan, kedua sejawatnya secara tidak sengaja melihat dan mendengar percakapan WW, salah satu staf Bagian Administrasi Pemerintahan, dengan sepasang suami istri, membahas kompensasi untuk SDN Kranggan 1 yang berasal dari DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) tahun 2014 di Bagian Administrasi Pemerintahan. Sedangkan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk kompensasi, yakni surat kematian atas nama Suastini yang notabene dirinya sendiri.

Setelah melakukan konfirmasi, Suastini mendapat kepastian jika yang tengah dibahas WW dan sepasang suami istri itu adalah data dirinya. Ia pun mengetahui ada satu surat yang diduga dipalsukan, yakni surat pelepasan hak atas tanah atas nama dirinya tertanggal 4 Januari 1990, berupa sebidang tanah di Lingkungan Pekayon, Kranggan, sesuai Petok D seluas 1.590 meterpersegi yang kini jadi aset Pemkot Mojokerto. Tanah itu merupakan tanah waris dari ayahnya, yakni almarhum Sareh Sujono.

Suastini pun melaporkan temuan itu ke petinggi Pemkot Mojokerto. Namun, rentang dua tahun ia tak kunjung memperoleh kembali haknya, ia kemudian membawa kasus itu ke Polres Mojokerto Kota.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Mojokerto Kota memeriksa 29 orang saksi, diantaranya beberapa orang pejabat Pemkot Mojokerto, pejabat BPN Kota Mojokerto dan saksi lainnya dari pihak swasta.

Penyidik juga melakukan uji laboratorik kriminalistik ke Labfor Polri Cabang Surabaya untuk surat dokumen yang diduga dipalsukan.

Setelah gelar perkara, pada 10 Maret 2017 dilakukan peningkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka, yakni R, pengusaha lokal, AS, mantan camat Prajurit Kulon dan WW, PNS Pemkot Mojokerto.

Gelar perkara juga dilakukan di Ditreskrimmum Polda Jawa Timur, 5 April 2017.

"Kami tetapkan 3 tersangka terkait pemalsuan dokumen jual beli tanah tahun 1990. Ketiga tersangka berinisial R, AS dan WW," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, SIK kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Selasa (2/1/2018).

"Mereka kami kenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandasnya.

Meski sudah menetapkan tiga orang tersangka, namun ketiganya tidak ditahan.


"Tidak kami tahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional