Punya Harta Kekayaan Rp 11 Miliar, Calon Wakil Walikota Mojokerto Ini Masuk Kandidat Terkaya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Punya Harta Kekayaan Rp 11 Miliar, Calon Wakil Walikota Mojokerto Ini Masuk Kandidat Terkaya

Mojokerto-(satujurnal.com)
Total harta kekayaan Calon Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria Rp 11.082.551.991.Ini berdasarkan data LHKPN. Dari data,http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesiaRizal melaporkan kekayaannya tertanggal 14 Januari 2018.

Kekayaan calon wakil walikota yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra ini mengalahkan semua bakal calon wakil walikota maupun calon walikota.

Sementara Ika Puspitasari, calon walikota yang berpasangan dengan Rizal mencatatkan kekayaannya tanggal 13 Januari 2018 sebesar Rp 7.353.998.519.

Nilai harta kekayaan terbanyak berikutnya dimiliki jago PDI Perjuangan, Akmal Boedianto dan Rambo Garudo. Harta kekayaan Akmal yang merupakan mantan pejabat Pemrov Jawa Timur, sebesar Rp. 2.165.395.899. Angka itu setengah dari harta yang dimilki Rambo Garudo. Calon wakil walikota yang berprofesi sebagai dokter dan menjabat direktur sebuah rumah sakit di Kota Mojokerto tersebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp.4.210.797.271. Harta kekayaan keduanya terverifikasi KPK tanggal 16 dan 17 Januari 2018.

Sedangkan nilai harta kekayaan Andy Soebyakto Molanggato dan Ade Ria Suryani, pasangan calon walikota dan wakil walikota Mojokerto usungan tiga partai, PKB, PPP dan Partai Demokrat masing-masing sebesar Rp 269.267.960 dan Rp 220.317.673. LHKPN duet politisi dan putri mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono tersebut terverifikasi KPK tanggal 10 Januari 2018.

Namun, dari empat pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Mojokerto yang sudah dinyatakan lolos tes kesehatan oleh KPU setempat, hingga berita ini diturunkan, LHKPN pasangan Warsito dan Mulyadi yang diusung PKS dan PAN belum muncul di laman e-lhkpn.

Dalam kesempatan penyampaian hasil verifikasi penelitian persyaratan administrasi bakal calon walikota dan wakil walikota Mojokerto, Rabu (17/1/2018), Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin mengatakan, sesuai dengan ketentuan PKPU No 3 tahun 2017 dan PKPU 15 tahun 2017, semua bakal calon harus melengkapi kekurangan syarat calon paling lambat tanggal 20 Januari 2018.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan, Jumat (19/1/2018) merupakan batas waktu bagi calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.

Dikutip dari laman kompas.com, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan, hari ini, Jum’at 19 Januari 2018 merupakan batas akhir pelaporan harta kekayaan.

"Kami ingatkan pada seluruh calon kepala daerah, besok 19 Januari 2018 adalah hari terakhir pelaporan harta kekayaan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Kamis (18/1/2018).

KPK menyatakan, akan menunggu para calon kepala daerah untuk melaporkan kekayaannya sampai dengan jam kerja berakhir Jumat

"Kami siapkan 10 meja pelayanan untuk pelapor yang datang langsung. Selain itu, pelaporan secara online masih terbuka melalui e- lhkpn," ujar Febri. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional