Disegel, Ruang Kerja Bupati Jombang Dijaga Ketat Satpol PP - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Disegel, Ruang Kerja Bupati Jombang Dijaga Ketat Satpol PP

Jombang-(satujurnal.com)
Ruang Kerja Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sampai saat ini masih disegel KPK. Aparat Satpol PP setempat diminta untuk menjaga agar tidak ada dokumen yang rusak. Penyegelan ruang kerja orang nomor satu di Pemkab Jombang ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirusuah tersebut, Sabtu (3/2/2018).

Sebelum disegel, empat petugas KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati yang berada di perkantoran Pemkab Jombang jalan Wahid Hasyim Jombang tersebut. Penggeledahan berlangsung relatif singkat. Petugas KPK hanya membawa dua map dari kantor birokrat yang juga ketua parpol tersebut.

Petugas KPK juga melakukan penggeledahan dan penyegelan di ruang kerja Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Sulistyowati dan ruang kerja Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Abdul Qudus serta ruang kerja Kepala Puskesmas Perak, Jombang.

Selain melakukan penggeledahan dan penyegelan di empat ruang kerja tersebut, tiga pejabat di lingkup Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga diperiksa petugas KPK. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Jombang.

KPK juga mengamankan catatan pengumpulan uang dari kutipan jasa pelayanan 34 puskesmas dan buku tabungan atas nama kepala puskesmas Perak, Jombang. Sementara dari tangan Inna Sulistyowati yang diperiksa di Polda Jatim, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Bupati Jombang tersebut.

KPK telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Sulistyowati sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers, Minggu (4/2/2018), sore.

“Peristiwa tangkap tangan terkait perijinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang,” kata Laode.

Nyono Suharli ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Stasiun Kereta Api Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018) sore, sekitar pukul 17:00 WIB. Dari tangan Nyono Suharli, KPK mengamankan uang tunai Rp 25.550.000 dan USD 9.500,” ungkap Laode.

Orang nomor satu di Pemkab Jombang itu pun bersama ajudannya diterbangkan ke KPK dan tiba pukul 21:15 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Uang dalam disita KPK dari tangan Nyono, ujar Laode, diduga uang sisa dari pemberian Inna Sulistyowati, Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang.

Inna memberikan uang kepada Nyono, lanjut Laode, dalam beberapa kali. Pemberian pertama di bulan Desember 2017 sebesar Rp 200 juta dan di awal bulan Februari 2018 sebesar Rp 75 juta. Pemberian pertama berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dari 34 puskemas di Jombang yang dihimpun dalam wadah paguyuban puskesmas Jombang. Pemberian ini juga agar Nyono menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif. Sedangkan pemberian uang yang kedua terkait uang pelicin ijin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Inna Sulityowati dijerat dengan pasal 5 (1) huruf a atau b dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan Nyono Suharli dijerat pasal 12 hurrup a dan b dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional