Kasus Korupsi Alat Peraga SMKN 2 Kota Mojokerto, Nurhayati Divonis 3 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Korupsi Alat Peraga SMKN 2 Kota Mojokerto, Nurhayati Divonis 3 Tahun Penjara

Surabaya-(satujurnal.com)
Nurhayati, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013 divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 20 Pebruari  2018.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan juga menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan pejabat Dinas P dan K Kota Mojokerto tersebut.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Nurhayati lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dakwaan primer JPU tidak terbukti.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa saat proyek pengadaan bergulir menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan merugikan keuangan  negara.

Putusan itu sesuai dengan dakwaan subsidair JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas putusan tersebut, Nurhayati dan  penasehat hukumnya, Imam Sibaweh mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama dilakukan JPU, Agustri Hartono, Trian Yuni Diarsa dan Johan Dwi Junianto menyatakan sikap yang sama.

Sementara sidang putusan empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar tersebut, yakni Moch. Hadi Wiyono, Hartoyo, Nur Sasongko dan Armanu akan digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum at 23 Pebruari 2018 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Kota Mojokerto menuntut berat lima terdakwa dugaan korupsi alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (19/1/2018).

Kelima terdakwa, yakni, Nurhayati, Moch. Hadi Wiyono, Hartoyo, Nur Sasongko dan Armanu dituntut melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski dituntut melanggar pasal yang sama, namun tuntutan hukuman terhadap mereka berbeda.

Sedangkan Moch Hadi Wiyono, ketua pokja lelang pengadaan alat peraga, dituntut sama dengan tuntutan terhadap Nurhayati, yakni pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, masih ditambah  pengembalian uang negara sebesar Rp 5 juta.

Sementara dari pihak swasta, Moch. Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, pemenang tender, dituntut paling berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.

Hartoyo, pihak yang mencarikan tender, dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.

Sedangkan Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc, dituntut 6 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.

Ketiganya, Armanu, Hartoyo dan Nur Sasongko terancam diganjar kurungan penjara 4 tahun. Ini jika mereka tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang mencapai setengah miliar rupiah tersebut.

Seperti diketahui, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun 2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.

Dari 21 peserta lelang, hanya tiga yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara  dengan nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek tersebut.


Rupanya, kemenangan itu direkayasa oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang lelang. Akibat perbuatan para para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional