Panwaslu Ancam Hentikan Kampanye Tanpa STTP - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Panwaslu Ancam Hentikan Kampanye Tanpa STTP

Mojokerto-(satujurnal.com)
Panwaslu Kota Mojokerto mengingatkan, semua pasangan calon (paslon) dalam pilwali yang melakukan kampanye dialogis, tatap muka, dan kampanye bentuk-bentuk lain harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP). 


Jika saat melakukan kampanye tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut, dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian.


‘’Kita akan hentikan kegiatan kampanye jika tidak ada STTP-nya,’’jelas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti di kantornya, Senin (19/2/2018).


Tentang STTP ini, kata Elsa sudah diatur dalam pasal 9 ayat 3 huruf b. 

Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2017 tentang kampanye di pasal 

‘’Di situ disebutkan, tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian tentang kampanye,’’ katanya.


Artinya, kata dia, kampanye yang tidak ada STTP-nya telah melanggar PKPU dan Panwaslu akan berkoordinasi serta merekomendasikan kepada kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut.


‘’Sebetulnya semua tim kampanye sudah paham tentang aturan ini, tetapi kenapa ada saja yang enggan mengurus STTP, ‘’ tandasnya. 


Ia menyampaikan, hal itu banyak sekali terjadi di pilwali 2013 lalu.


Sejauh ini, Panwaslu sudah melakukan himbauan ke semua Tim Kampanye untuk tidak mengabaikan tentang STTP. Tanpa STTP kampanye yang dilakukan berarti liar. 


‘’Dengan pemberitahuan kepada kepolisian sebenarnya juga membantu mengamankan jalannya kampanye yang dilakukan paslon. ‘’ujarnya.


Ia mengatakan, semua tim Kampanye sudah diberikan pemahaman tentang surat pemberitahuan ini dan semua sudah menyanggupi, di pihak kepolisianpun sudah menyatakan tidak akan mempersulit penerbitan izin STTP.


"Kita lihat saja siapa yang patuh dan tidak patuh terhadap aturan ini,’’tandasnya.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional