Pasca Penetapan Status Tersangka KPK, Partai Koalisi Pastikan Tetap Usung Nyono Suharli - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pasca Penetapan Status Tersangka KPK, Partai Koalisi Pastikan Tetap Usung Nyono Suharli

Jombang-(satujurnal.com)
Nyono Suharli Wihandoko, petahana bakal calon Bupati Jombang yang berpasangan dengan Subaidi Muchtar dipastikan tidak akan mundur dari kontestasi Pilkada Jombang, 27 Juni 2018 mendatang, kendati saat ini yang bersangkutan menjadi tahanan KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (4/2/2018).

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi menyatakan, koalisi lima partai, PKB, Partai Golkar, PKS, PAN dan Partai Nasdem yang mengusung pasangan Nyono – Subaidi tidak akan surut langkah. Bahkan kian merapatkan barisan.

Selain alasan status hukum yang disandang, regulasi KPU tidak memungkinkan bakal calon yang berstatus tersangka mundur dari pencalonan.

Ketua DPC PKB Jombang, Mas’ud Zuremi, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan diskusi internal bersama empat partai pengusung pasangan Nyono – Subaidi.

“Kami, partai koalisi telah menghasilkan komitmen bersama menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal demikian kami akan tetap mengusung calon kami untuk running Pilkada,” , kata Mas’ud Zuremi saat jumpa pers di gedung DPC PKB Jombang, Minggu (04/02).

Dan lagi, lanjut Mas’ud Zuremi, status tersangka yang disandang Nyono Suharli tidak menggugurkan pencalonannya dalam Pilkada. “Peraturan KPU menyatakan demikian. Meski pun menyandang status tersangka, pencalonan yang bersangkutan tidak bisa dibatalkan atau diganti. Jadi tetap berhak menjadi calon kepala daerah,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jombang, Muhaimin Sofi, mengatakan, peserta Pilkada yang telah terdaftardi KPU tidak bisa dibatalkan atau diganti pencalonanya meskipun terkena OTT KPK.

“Sesuai PKPU, pembatalan sebagai calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, dinyatakan oleh dokter tidak bisa menjalankan tugas kedepan dan terakhir menyandang status terpidana setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi kalau satu dari tiga hal itu tidak ada, ya pencalonannya tidak bisa dibatalkan,” terangnya.

Seperti diberitakan, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko tertangkap satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/2/2018). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. Sehari kemudian, KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka bersama Inna Sulistyowati, Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang.
Atas perbuatannya, Nyono Suharli disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan, Inna Sulistyowati diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional