Paslon Belum Daftar Akun Medsos, Ketua KPU Kota Mojokerto : Ilegal !! - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Paslon Belum Daftar Akun Medsos, Ketua KPU Kota Mojokerto : Ilegal !!

Mojokerto-(satujurnal.com)
Empat pasangan (paslon) walikota dan wakil walikota Mojokerto yang sudah ditetapkan KPU setempat sebagai kontestan Pilkada Kota Mojokerto 2018  mengabaikan ketentuan penggunaan akun media sosial (medsos) untuk kampanye.

Pasalnya, hingga memasuki masa kampanye yang dimulai hari ini, tak satu pun tim kampanye paslon yang mendaftarkan akun resmi medsos, seperti diatur dalam Peraturan KPU 4/2017.

Ditentukan dalam PKPU tersebut, akun medsos paslon yang digunakan untuk kampanye harus sudah didaftarkan selambatnya H-1 masa kampanye.

“Hingga petang ini kami belum menerima satu pun tim kampanye paslon yang mendaftarkan akun media sosial untuk kampanye. Sehingga bila ada kampanye di akun medsos sejak memasuki tahapan kampanye, ya jelas bukan akun resmi,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, Kamis (15/2/2018).

Dikatakan Amin, salah satu tim kampanye telah mengirim satu akun medsos. Namun bukan melakukan
pendaftaran resmi sebagaimana diatur Peraturan KPU 4/2017.

“Dalam aturan resmi KPU RI itu, pendaftaran harus melalui formulir Model BC4-KWK. Sedang yang satu paslon itu tadi, hanya mengirim nama akun saja, tanpa mengisi formulir,” kata Amin tanpa menyebut paslon yang ia maksud.

Memang, tambah Amin, tidak ada sanksi bila tim kampanye terlambat mendaftarkan akun medsos. Hanya saja masing-masing tim kampanye tidak boleh melakukan kampanye di media sosial, sebab tidak memiliki akun resmi yang terdaftar di KPU Kota Mojokerto.

“Bila belum mendaftarkan, tentu ilegal,” tandasnya.

Begitu pula dengan penyerahan desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Hingga Kamis petang, baru ada satu paslon yang menyerahkan desain APK, berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Padahal KPU Kota Mojokerto telah meminta masing-masing paslon mengirim desain dan materi paling lambat 15 Pebruari 2018.

Memang, lanjut Amin, dalam PKPU 4/2017 Pasal 24 dan 29, desain dan materi BK dan APK, paling lambat diserahkan lima hari setelah penetapan nomor urut paslon.

“Secara lisan dan tertulis melalui surat, kami sudah meminta agar tidak menggunakan standar paling lambat, agar kami cepat memroses pembuatan APK dan BK tadi,” kata Amin.

Bila tim paslon terlambat mendaftarkan akun medsos dan menyerahkan desain serta materi BK dan APK tadi, KPU Kota Mojokerto tetap melayani pendaftaran dan penyerahan desain.

"Tentu saja kami harus gedandapan (tergesa-gesa, Red.), terutama pengadaan APK dan BK, sebab harus melibatkan pihak lain,” ujar Amin. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional