Satpol PP Turunkan Baliho APK Diluar Zonasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Satpol PP Turunkan Baliho APK Diluar Zonasi

Mojokerto-(satujurnal.com)
5 titik direkomendasi Panwaslu Kota Mojokerto sebagai zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) kontestan Pilwali Mojokerto 2018, yakni jalan Benteng Pancasila,  kawasan swalayan Bentar, Kranggan, perempatan Wates, bawah fly over Gajah mada , dan perempatan Surodinawan.

Namun, hasil penyisiran sepanjang zonasi yang dilakukan korp berseragam coklat keqi itu menyebutkan, setidaknya ada lima APK dalam bentuk baliho besar bergambar pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Mojokerto yang melanggar ketentuan zonasi.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi mengatakan kelima baliho jumbo milik beberapa paslon itu diturunkan dari jalan raya Surodinawan, depan kantor Kecamatan Prajuritkulon dan perempatan Pasar Tanjung Anyar.

Soal ini, kata Mashudi, pihaknya tidak akan memberikan toleransi atau pengecualian meskipun paslon yang bersangkutan menyewa ruang publik. 

"Meskipun dia bayar pajak reklame jika ditempatkan di luar zonasi akan tetap kami ditertibkan," tandasnya, Selasa (20/2/2018).

Persoalan ini langsung disikapi dalam rapat kerja terbatas antara para komisioner Panwaslu dan Pol PP di kantor Pol PP jalan Bhayangkara. 

"Pol PP Kota Mojokerto akan bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran kampanye.  Semua APK harus tunduk pada zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU, " tegas Mashudi.

Mashudi mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan kewenangan penindakan pelanggaran kampanye dari Panwaslu pada 19 Pebruari,  atau sehari sebelumnya. 

"Dengan adanya surat Panwaslu ini menjadi dasar bagi Pol PP untuk menindak setiap pelanggaran kampanye. Jika ada penempatan baliho diluar sistem zonasi itu berarti pelanggaran,"  tandasnya.

Ia pun berharap pihak KPU memberikan sanksi tertentu jika oknum paslon sengaja tak mengindahkan ketentuan yang ada.

Sebelumnya,  Panwaslu Kota Mojokerto mengingatkan, agar semua pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota saat melakukan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

Jika tidak, maka kampanye tersebut dianggap Panwaslu Kota Mojokerto sebagai kampanye liar. Sehingga Panwaslu Kota Mojokerto akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian.

"Segala bentuk kampanye, mulai dari dialogis, tatap muka dan kampanye dalam bentuk lainnya harus memiliki STTP dari pihak kepolisian. Jika tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut," tegas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti.

Terkait STTP tersebut, masih kata Elsa, sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye di pasal 9 ayat 3 huruf b. Disitu disebutkan, tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian tentang kampanye. (one)
,

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional