Pemkot Mojokerto Seriusi Pemulihan Aset Daerah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot Mojokerto Seriusi Pemulihan Aset Daerah

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemulihan aset sebagai strategi terkini dalam memberantas tindak pidana korupsi dibedah dalam kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Mojokerto yang dikemas dalam bentuk sosialisasi. 

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto, terkait Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,  digelar di Ayola Sunrise Hotel, Kota Mojokerto, selama dua hari mulai Senin (26/3/2018).

Peserta sosialisasi diantaranya para  Kepala dan PPK/PPKm dari masing-masing OPD Kota Mojokerto. 

Kepala Bappeko Mojokerto, Harlistyati, mengatakan dalam sosialisasi ini bertindak selaku narasumber antara lain Didik Farkhan Alisyahdi selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Batara Tobing selaku Koordinator Pengawasan Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, yang memberikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengamanan Barang Milik Daerah/Aset .

Sedangkan pada hari kedua yang menjadi narasumber adalah AKP Haryono selaku Kasatreskrim Polresta Mojokerto dan Yohanes Sogar Simamora, selaku pakar pengadaan  barang dan jasa dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan Moderator Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Purnama.

Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus saat memberikan sambutan mengulas soal pentingnya pelacakan dan pemulihan asset daerah serta peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan. 

“Pemulihan aset haruslah melalui tahapan pelacakan aset secara detail terlebih dahulu pelacakan aset tersebut menjadi penting dikarenakan dapat menghilangkan motivasi pelaku kejahatan, hasil kejahatan harta kekayaan merupakan titik terlemah dari rantai kejahatan,” ungkap Mas’ud Yunus. 

Ia juga menegaskan agar semua perangkat daerah untuk bersikap taat hukum. 

”Kepala perangkat daerah yang menjadi pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan serta pejabat lain yang berhubungan dengan kegiatan yang dananya bersumber dari APBN/APBD agar melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.  (one) 
  

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional