Pleno DPT Pilkada Serentak, KPU Kota Mojokerto Coret 1.321 Pemilih - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pleno DPT Pilkada Serentak, KPU Kota Mojokerto Coret 1.321 Pemilih

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mencoret 1.321 pemiih dari 
daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta pemilihan walikota dan wakil walikota Mojokerto 27 Juni mendatang. 

Pencoretan lebih dari seribu pemilih itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada serentak tersebut di RM Jimbaran, Kamis (18/4/2018).

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari mengatakan, pemilih tak memenuhi syarat didominasi faktor perpindahan penduduk yang mencapai 518 jiwa.

Disusul faktor pemilih ganda sekitar 400 jiwa. Pemilih ganda merupakan orang yang sama, tapi tercatat dobel di TPS yang sama, TPS berbeda, di kelurahan maupun kecamatan berbeda.

"Selain itu,  TMS karena pemilih yang bersangkutan meninggal dunia," katanya. 

Soal sebaran TMS, menurutnya hampir merata di tiga kecamatan. 

Pencoretan itu berpengaruh pada jumlah pemilih secara keseluruhan seperti yang muncul dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya, yakni 97.363 jiwa. 

"Rapat pleno terbuka memutuskan,  DPT untuk Pilwali Mojokerto dan Pilgub Jatim 2018 sebanyak 96.132 pemilih," kata Ketua KPU kota Mojokerto Saiful Amin.

DPT tersebut, lanjut Amin,  terdiri dari 46.935 pemilih laki-laki dan 49.197 pemilih perempuan. Sebarannya sendiri meliputi 27.565 jiwa di Kecamatan Prajurit Kulon, 41.707 jiwa di Kecamatan Magersari dan 26.860 jiwa di Kecamatan Kranggan.

Jika dibandingkan Pilwali Mojokerto 2013, kata Amin, DPT saat ini bertambah 2.395 jiwa. Hal itu seiring dengan pertumbuhan penduduk di Kota Onde-onde. DPT Pilwali lima tahun yang lalu sebesar 93.737 jiwa.

Amin menegaskan, penetapan DPT bukan berarti membatasi hak politik warga Kota Mojokerto yang belum terdaftar. 

"Bagi siapa saja yang tak masuk DPT kami pastikan masih bisa memilih, dengan catatan mempunyai e-KTP atau surat keterangan (Suket)," tegasnya.

Tak hanya itu, para pemilih pemula juga menjadi perhatian KPU Kota Mojokerto. Bagi para remaja yang baru menginjak usia 17 tahun pasca penetapan DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka diimbau segera melakukan perekaman di Dispendukcapil."Bahkan pemilih pemula yang usianya genap 17 tahun pada tanggal pencoblosan (27 Juni 2018), sejak saat ini sudah boleh perekaman di Dispendukcapil agar nanti tetap bisa memilih," tukasnya. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional