Di-PHK Sepihak, 6 Karyawan KFC Jombang Minta Disnaker Turun Tangan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Di-PHK Sepihak, 6 Karyawan KFC Jombang Minta Disnaker Turun Tangan

Jombang-(satujurnal.com)
Enam orang karyawan makanan cepat saji KFC di Jombang mengaku 
menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja ) sepihak oleh perusahaan.

 Mereka mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi setempat, meminta untuk dilakukan  mediasi. Mereka pun menuntut diperkerjakan kembali di perusahaan waralaba itu.

Pendamping para korban PHK, Joko Fattah Rochim menjelaskan, selain di PHK tanpa alasan, salah satu perusahaan olahan ayam multinasional itu tidak memenuhi hak karyawan yang telah diberhentikan, seperti halnya uang pesangon. Padahal, mereka telah bekerja selama lebih dari tiga tahun.

Joko Fattah menduga PHK itu sengaja dilakukan perusahaan menjelang hari raya karena enggan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Jadi mereka ini job discription-nya juga berputar, kalau sudah bidang di kasir kan sudah jelas dari SDM-nya juga mumpuni, terus kalau pramusaji ya pramusaji tapi ini enggak dia itu merangkap jadi berputar. Yang saya sayangkan sekali juga, sebab mereka di PHK harusnya ada pesangon tapi nggak ada tahu-tahu sudah diputus”, Kata Joko Fattah, Senin (7/05/18).

Atas kejadian ini, pendamping korban PHK KFC tersebut meminta agar Dinas terkait  memanggil pihak perusahaan untuk melakukan mediasi. 

Selain itu, KFC juga diminta menjalankan kewajibannya dan memperlakukan seluruh karyawannya sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun regulasi lainnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Heru Widjayanto mengaku sejauh ini belum ada pengaduan resmi terkait PHK sepihak tersebut.  

Hanya saja, salah satu perwakilan korban PKH sempat mendatangi kantornya untuk melakukan konsultasi terkait kasus yang dialaminya. 

Dia meminta agar para korban PHK ini melayangkan pengaduan tertulis. Dipastikan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan itu sesuai aturan yang berlaku. (tar)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional