HARMONI DI PERSIMPANGAN - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

HARMONI DI PERSIMPANGAN

MAS'UD YUNUS, Walikota Mojokerto menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran disangkakan terlibat tindak pidana korupsi.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, 27 Nopember 2017. KPK baru melakukan penahanan usai pemeriksaan yang keempat, 9 Mei 2018.

Status tersangka KPK disandang sosok birokrat berlatarbelakang ulama tersebut hasil pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di pertengahan bulan Juni 2017, yang menyeret Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD setempat, Purnomo (PDIP), Abdullah Fanani (PKB) dan Umar Faruq (PAN).

Status itu pula yang akhirnya menghentikan laju pria yang populer disapa Kyai itu untuk kembali berlaga di ajang Pilwali Mojokerto 2018. 

Padahal di bursa bakal calon kepala daerah Kota Mojokerto 2018 yang digelar PDI Perjuangan ia merupakan satu-satunya bakal kandidat walikota.

Partai berlambang banteng moncong putih besutan Megawati Soekarno Putri itu pun menjagokan Mas'ud Yunus sebagai incumbent yang bakal  memenangi hajatan politik lima tahunan itu.

Lagi pula dalam survei internal partai untuk calon kepala daerah PDI Perjuangan seluruh Indonesia yang akan bertarung di pillkada serentak 2018, Mas'ud Yunus pun berada di posisi teratas dalam point elektabilitas. 
Ini tak lepas dari rekam jejak Mas'ud Yunus sebagai pemimpin dan aparatur negara selama memegang kendali birokrasi Pemkot Mojokerto.

Mantan kepala sekolah ini muncul dalam momentum pilkada kala terpilih menggantikan posisi kakak kandungnya, Nurcholis sebagai calon wakil walikota Mojokerto mendampingi Abdul Gani Suhartono di ajang Pilwali Mojokerto 2008.

Di panggung Pilwali Mojokerto 2013 Mas'ud Yunus menggandeng Suyitno, Sekda Kota Mojokerto menjadi kontestan pesta demokrasi di tingkat lokal tersebut.

Pasangan berjuluk MY (Mas.ud - Yitno) yang diusung PDI Perjuangan ini akhirnya memenangi Pilwali Mojokerto menyisihkan lima pasangan kandidat lainnya. MY pun memegang kendali birokrasi Pemkot Mojokerto kurun 2013 - 2018.

Meski ia diberangkatkan partai nasionalis, namun selama menduduki jabatan puncak di birokrasi,  ia menelurkan banyak kebijakan yang dilandasi nilai-nilai religius. Ini tidak lepas dari latarbelakang pria yang terlahir dan besar di lingkungan pesantren tersebut.

Dimata kelompok religius, sosok  Mas'ud Yunus memiliki tempat tersendiri. Ia dinilai memiliki  komitmen keumatan yang kuat lantaran sangat serius mengurus persoalan keumatan, terutama persoalan pendidikan dan perekonomian ummat. Ia  menggandeng Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) dan BPRS milik Pemkot Mojokerto untuk dua kepentingan itu. 

Namun, lokomotif antirasuah yang ia gerakkan, teladan yang ia tunjukkan sebagai kepala daerah yang taat azas seolah terhenti kala status tersangka tindak pidana korupsi tersemat di nama besar seorang Mas'ud Yunus.

Ironi, sosok kepala daerah religius yang kini menapaki usia 66 tahun yang menyerukan pentingnya integritas itu harus terjerembab di lingkaran korupsi lantaran 'harmonisasi' yang ia bangun.

Sayangnya, kata harmonisasi itu pula yang mematahkan langkahnya untuk menyulap kota mungil miskin sumber daya alam menjadi kota maju berdaya saing. 

Harmonisasi yang ia sebut sebagai bentuk kemitraan yang memang harus dibangun di atas roda pemerintahan yang digerakkan dua lembaga, eksekutif dan legislatif, ternyata menjadi bumerang. 

Bisa jadi karena 'kabinet MY' berlebihan memberi artikulasi hingga harmonisasi harus dihadapkan dengan kata disharmoni yang sejatinya berada di dua katub yang berbeda. (ridwan)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional