Kasus Bupati MKP, KPK Periksa Puluhan Pejabat Pemkab - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Bupati MKP, KPK Periksa Puluhan Pejabat Pemkab


Mojokerto-(satujurnal.com)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa puluhan pejabat Pemkab Mojokerto untuk perkara yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka tindak pidana korupsi (TPK).

Pemeriksaan pertama dilakukan di Mapolres Mojokerto di Mojosari. Pemeriksaan lanjutan mulai Jum’at (4/5/2018) di Mapolresta Mojokerto, jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.

Para pejabat yang diperiksa diantaranya dari Badan Kepegawaian dan Pelatian Pendidikan (BKPP), Dinas Pendidikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPRKP2), Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dari sekian saksi yang diperiksa, hari ini KPK juga memeriksa Zainal Abidin, mantan Kadis PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan bersama-sama MKP menerima gratifikasi.

Tidak diketahui materi yang diperiksa KPK terhadap puluhan pejabat itu karena pemeriksaan berlangsung tertutup. Proses pemeriksaan dikawal ketat oleh polisi yang berjaga di pintu masuk alua Mapolresta yang dijadikan tempat pemeriksaan.

Para pejabat yang diperiksa pun pilih tutup mulut kala awak media berusaha melakukan konfirmasi.

Zainal Abidin juga memilih bungkap tatkala dikonfirmasi. “Kita serahkan pada proses hukum,” ujar pria berambut putih tersebut seraya beringsut dari gedung Mapolresta Mojokerto, Sabtu (5/5/2018).

Rencananya, pemeriksaan dilakukan bertahap dalam beberapa hari ke depan.  “Sesuai dengan surat pemberitahuan, tim penyidik KPK meminjam ruangan (aula Wira Pratama) mulai tanggal 4 sampai dengan 8 Mei 2018,” kata Wakapolresta Mojokerto, Kompol Hadi Prayitno.

Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK kembali mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penyitaan kedua ,16 unit mobil dari dealer milik kolega MKP, Nono. Penyitaan sebelumnya yakni 6 unit mobil, 5 unit jetsky dan 2 unit sepeda motor.

Diduga penyitaan barang bukti tersebut terkait dua kasus TPK yang melilit MKP. Dalam kasus pertama, bupati dua periode tersebut  diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar. Sedang kasus kedua, diduga menerima gratifikasi atas sejumlah proyek dengan total Rp 3,7 miliar.

Selain itu, dari kediaman pribadi dan orang tua MKP,  KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 4 miliar.

MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY dan OW terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, seperti dikatakan Laode M Syarif dalam siaran pers penetapan tersangka MKP di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Selain MKP, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.

Sementara dalam perkara kedua, MKP dan Zainal Abidin, mantan Kadis PU Binamarga periode 2010-2015, diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi terkait proyek-proyek fisik.

KPK mulai turun ke wilayah pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Selasa 24 April 2018 dengan mengawali penggeledahan di ruang kerja MKP, ruang kerja Wakil Bupati Pungkasiadi dan ruang kerja Sekdakab Herry Suwito. 

Hingga penetapan status tersangka terhadap MKP,  KPK telah melakukan penggeledahan lebih dari 30 lokasi.

MKP yang ditahan di rutan KPK, menjalani pemeriksaan pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih, Jum’at (4/5/2018).

Dalam kasus dugaan suap, MKP selaku pihak yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam dugaan kasus gratifikasi, MKP dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Ockyanto dan Onggo selaku pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional