Langgar Zonasi, Puluhan APK Pilwali Diturunkan Paksa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Langgar Zonasi, Puluhan APK Pilwali Diturunkan Paksa

Mojokerto-(satujurnal.com)
Satpol PP Kota Mojokerto kembali menurunkan paksa puluhan alat peraga kampanye (APK) calon walikota dan wakil walikota lantaran terpasang di zona merah,  jalan Hayam Wuruk dan jalan Mayjen Sungkono,  Selasa (1/5/2018).

Puluhan anggota Satpol PP turun untuk penyisiran APK berbentuk banner yang terpasang di tepian sungai Brantas sepanjang dua jalan tersebut.

Pyluhan APK yang sebagian besar berukuran 100 cm x 60 cm yang diturunkan itu diamankan di kantor Dinas Satpol PP dijadikan bukti pelanggaran kampanye.

"Pol PP Kota Mojokerto akan bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran kampanye. Semua APK harus tunduk pada zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU, " tegas Kabid Trantib Pol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah.

Ditegaskan,  pihaknya telah menerima pelimpahan kewenangan penindakan pelanggaran kampanye dari Panwaslu untuk ini.

"Dengan adanya surat Panwaslu ini menjadi dasar bagi Pol PP untuk menindak setiap pelanggaran kampanye. Jika ada penempatan baliho diluar sistem zonasi itu berarti pelanggaran," tandasnya.

Menurutnya, kawasan yang direkomendasi Panwaslu penempatan baliho yang sah berada di 5 titik. Di antaranya jalan Benpas, Bentar, perempatan Wates dan bawah fly over Gajahmada dan perempatan Surodinawan.

Ditandaskan, pihaknya tidak akan mengadakan pengecualian meskipun paslon menyewa ruang publik. "Meskipun dia bayar jika ditempatkan di luar zonasi akan tetap kami ditertibkan," katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional