Pasca Penahanan Mas'ud Yunus, Pemkot Berharap Gubernur Segera Tunjuk Plt Walikota - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pasca Penahanan Mas'ud Yunus, Pemkot Berharap Gubernur Segera Tunjuk Plt Walikota

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sekdakot Mojokerto Gentur Prihartono melaporkan ikhwal penahanan Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

"Hari ini kami melaporkan tentang penahanan Pak Wali oleh KPK ke Gubernur (Jatim). Melalui email kami sampaikan tentang penahanan itu berikut lampiran surat penahanannya, " papar Plt.  Sekdakot Mojokerto,  Gentur Prihantono didampingi Kabag Humas Chairil Anwar, Jum'at (11/5/2018).

Mas'ud Yunus ditahan KPK, Rabu, 9 Mei 2018, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan ke Gubernur dilakukan hari ini lantaran Kamis kemarin libur nasional 
Hari Kenaikan Isa Almasih.

Sekdakot berharap dengan laporan tersebut pihak Pemprop Jatim segera menelurkan putusan penting. 

"Ya harapannya pemprop mengambil keputusan terkait dengan penunjukan pejabat pelaksana tugas (plt)  walikota. Aturannya kan jelas apabila walikota berhalangan sementara maka tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Walikota,"  katanya. 

Menurutnya,  UU No 23 tahun 2014 akan dijadikan dasar gubernur melaksanakan perintah tugas. 

Jika surat perintah tugas ini keluar maka Wakil Walikota Suyitno akan mengambil alih kewenangan Walikota sampai 8 Desember 2018. 

Atau, jabatan dan kewenangan itu akan disandang sampai tuntasnya masa pemerintahan pasangan berjuluk MY ini sampai awal Desember mendatang. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional