Kisruh Kelebihan Surat Suara, Panwaslu Jombang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kisruh Kelebihan Surat Suara, Panwaslu Jombang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang

Jombang-(satujurnal.com)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Jombang, Jawa timur, merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini menyusul kisruhnya proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto.

Di TPS yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 497 orang ini, terdapat perbedaan hasil hitung surat suara antara jumlah surat suara yang terpakai pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Kabupaten Jombang.

Dari data yang dihimpun Kamis (28/06/18) dini hari tadi, jumlah kehadiran pemilih terdapat 308 orang dari total DPT 497 orang. Pada proses penghitungan surat suara terdapat selisih antara surat suara pada Pilgub Jatim dan Pilbup Jombang. Pada Pilgub Jatim, hasil akhir penghitungan surat suara dinyatakan sesuai dengan data daftar kehadiran pemilih, yakni sebanyak 308 orang atau surat suara yang terpakai.

Namun, Pada penghitungan surat suara Pilbup, terjadi kelebihan dari total kehadiran 308 orang atau surat suara yang terpakai, bertambah menjadi 333 surat suara. Dari hasil tersebut, ada selisih 25 surat suara.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Nur Khasanuri merekomendasikan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini jika dalam proses pemungutan suara tersebut memang terbukti ada selisih yang tidak sesuai dengan DPT maupun daftar kehadiran pemilih.

“Kalau ada orang menggunakan hak pilih lebih dari satu itukan harus diadakan pemungutan suara ulang (PSU), nah yang merekomendasikan nanti kan jajaran Panwascam, arah kami yang jelas kita kembalikan pada peraturan yang ada, kalau nanti ditemukan selisih yang tidak sesuai dengan DPT itu endingnya mengarah pada PSU”, kata Nur Khasanuri.

Terpisah, Anggota KPU Kabupaten Jombang, M Dja'far mengakui bahwa adanya selisih surat suara tersebut. Hingga hari ini pihaknya belum menemukan akar permasalahan yang mengakibatkan adanya selisih tersebut. mengenai adanya unsur kesengajaan atau tidak, KPU Jombang juga masih terus melakukan penyusuran dan menunggu rekomendasi dari pihak Panwaslu Kabupaten Jombang. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional