Saat Mudik Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Semua FKTP - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Saat Mudik Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Semua FKTP


Mojokerto-(satujurnal.com)
Jelang Hari Raya Idul Fitri 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan khusus untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Selama libur lebaran, H-8 H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila rnembutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meski peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Prinsip portabilitas pada Program JKN-KlS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan Perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka Waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKT P tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Dina Diana Permata dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (04/06/2018).

Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran, lanjut Dina, juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KlS. Selama peserta JKN-KlS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik diluar biaya dari peserta," cetus Dina.

Oleh karenanya, ujarnya lagi, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik harap selalu membawa Kartu JKN-KIS.  Karena kebijakan khusus itu hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif.

“Peserta seyogyanya memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Di samping itu, imbuh Dina, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional