Jalani Sidang Perdana, Mas’ud Yunus Dapat Support Istri dan Anak Menantu - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Jalani Sidang Perdana, Mas’ud Yunus Dapat Support Istri dan Anak Menantu


Surabaya-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto nonaktif, Mas’ud Yunus menjalani sidang perdana dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (02/08/2018).

Ia mendapat dukungan spesial. Ini lantaran Siti Amsah, istri Mas’ud Yunus tampak duduk di ruang pengunjung sidang bersama anak dan menantunya untuk memberi support terhadap sosok yang berlatarbelakang ulama tersebut.

Kehadiran orang yang dicintai dan disayanginya ini membuat Mas’ud Yunus lebih sumringah.

Penampilan Mas’ud Yunus yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru dipadu dengan celana kain warna hitam serta berpeci tampak lebih segar.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman dengan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK tersebut, ia didampingi penasehat hukumnya, Mahfud dari kantor pengacara Mahfud dan Rekan, Surabaya.

Penyidik KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka 23 Nopember 2017 berdasar pada pengembangan penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
Ia baru ditahan penyidik KPK di Rutan Klas I Cabang KPK Jakarta Timur tanggal 9 Mei 2018.
Mas’ud Yunus merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2017 KPK yang menyeret Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing wakil ketua Dewan dan Kadis PUPR, Wiwiet Febriyatno.

Keempatnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Purnomo, Umar  Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional