Mas’ud Yunus Bantah Pengakuan Suyitno Soal Tiga Hal Ini - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mas’ud Yunus Bantah Pengakuan Suyitno Soal Tiga Hal Ini



Surabaya-(satujurnal.com)
Terdakwa Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto nonaktif, membantah tiga keterangan Wakil Walikota Suyitno yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/8/2018).

“Pada 24 Agustus 2014 saya mantu. Tapi untuk kebutuhan hajatan saya tidak pernah meminjam uang kepada Saudara Suyitno yang disebut sebesar Rp 200 juta itu,” kata Mas’ud Yunus menanggapi pernyataan Suyitno soal pemberian pinjaman uang di bulan Agustus 2014.

Bantahan itu terkait pernyataan Suyitno, jika  di tahun 2014 ia mendapat pinjaman uang tunai Rp 300 juta dari Wiwiet Febriyanto yang saat itu menjabat Kadisporabudpar Kota Mojokerto.  Dari jumlah pinjaman itu, Rp 200 juta diserahkan kepada Mas’ud Yunus sebagai pinjaman untuk kebutuhan hajatan mantu putranya. Sisanya ia gunakan untuk keperluan pribadi.

Selain itu, Mas’ud Yunus menepis pengakuan Suyitno yang menyebut ia melarang Wiwiet Febriyanto agar tidak ikut menangani proyek multiyears senilai Rp 130 miliar lantaran urusan proyek itu sudah diserahkan untuk ditangani Ismail, pengusaha Surabaya yang disebut Suyitno sebagai orang kepercayaan Mas’ud Yunus.

“Saya Tidak pernah memberikan perintah wiwiet untuk tidak ikut-ikut proyek multiyears. Mana mungkin saya memerintahkan begitu. Wiwiet adalah kepala dinas PUPR,” sergah Mas’ud Yunus.

Ini menanggapi pengakuan Suyitno soal proyek multiyears Rp 130 miliar untuk empat sasaran proyek, yakni GMSC, jembatan Rejoto, proyek jalan Gajahmada dan jalan Pahlawan.  Suyitno menyebut jika Wiwiet Febriyanto mengeluh lantaran tidak diperbolehkan walikota menangani proyek multiyears.  

“Waktu itu Wiwiet (Wiwiet Febriyanto) ‘wadul’ (mengadu) ke saya, karena oleh walikota ia tidak diperbolehkan ikut-ikutan menangani proyek multiyears, karena walikota sudah mempercayakan kepada Ismail, pengusaha Surabaya,” kata Suyitno menjawab pertanyaan majelis hakim, terkait pengakuan Suyitno yang ia nyatakan dalam BAP tersebut.

Karena itu, lanjut Suyitno, lalu saya menemui walikota bersama Wiwiet dan Sekdakot, Mas Agoes Nirbito.

Mas Agoes ikut menemui walikota, menurut Suyitno, lantaran gerah disindir dirinya jika Sekdakot itu ‘main sendiri’ dalam proyek multiyears tersebut .     

“Ya mungkin (Mas Agoes) takut dengan saya karena saya bilang apakah dia ‘main sendiri’. Makanya dia ikut menemui walikota untuk membuktikan jika dia tidak turut campur proyek multiyears,” tukas Suyitno.

Soal ini, Mas’ud Yunus menyatakan jika ia tidak merasa pernah menemui ketiga pejabat itu.

“Saya tidak merasa pernah ada pertemuan itu,” tandas ia.

Suyitno yang diberi kesempatan menjelaskan pernyataannya bersikukuh jika ia pernah meminjamkan uang Rp 200 juta.

“Uang itu saya serahkan  melalui haji Tatok, ketua KONI yang juga kerabat dekat walikota. Dua minggu kemudian, uang itu sudah dikembalikan. Dan saya juga sudah mengembalikan ke Wiwiet sejumlah yang saya pinjam (Rp 300 juta),” terang Suyitno.

Sementara soal pertemuan ia, Mas Agoes dan Wiwiet Febriyanto dengan walikota, Suyitno tetap pada pernyataannya bahwa pertemuan itu ada.

“Ada pertemuan itu,” tandasnya.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan tanggapan Mas’ud Yunus yang diutarakan di ujung sidang tersebut.

Dalam persidangan, Suyitno mengaku dirinya tidak tahu soal fee maupun komitmen lainnya yang dilakukan eksekutif dan legislatif terkait pembahasan APBD Kota Mojokerto.

Orang nomor dua di lingkup Pemkot Mojokerto tersebut menyangkal mengetahui soal 'tambahan penghasilan' dan komitmen fee yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto.

"Selama dua tahun terakhir saya sama sekali tidak diajak ngomong oleh Walikota. Saya hanya wakil (wakil walikota), mungkin tidak ada gunanya. Jangankan soal proyek, uang tambahan penghasilan atau fee jasmas saya tidak tahu dan tidak dengar. Urusan baperjakat saya juga tidak dilibatkan," lontar Suyitno.

Ia mengaku justru mengetahui adanya fee jasmas pasca OTT. “Fee jasmas tidak tahu, hanya dengar saja. Tahu saya setelah OTT,”  kilahnya.

Meski demikian, ia mengaku mendengar rumor aliran uang fee dari proyek multiyears senilai Rp 130 miliar untuk sasaran Gedung GMSC, Jembatan Rejoto, proyek jalan Gamapala.

Ia menyebut nama Ismail, pengusaha Surabaya yang menjadi pengendali proyek multiyears tersebut.

"Sejauh mana anda mengetahui komitmen fee dan nilai proyek multiyears itu?," tanya ketua Majelis hakin, Dede Suryaman.

Suyitno lugas mengakui jika soal komitmen fee itu ia dengar dari LSM dan wartawan.

"Saya tidak tahu sendiri, tapi dapat informasi dari LSM dan wartawan," kilahnya.

Selain Suyitno, saksi yang dihadirkan penuntut umum yakni Novi Raharjo, Kadisporabudpar, Ani Wijaya, Kabag Umum Sekkota Mojokerto, Riyanto, Kabid Perencanaan BPPKA Kota Mojokerto.

Sedangkan dari unsur legislatif, penuntut umum menghadirkan saksi dari Fraksi Gabungan DPRD Kota Mojokerto, yakni Riha Mustofa, Gunawan, Deny Novianto, Uji Pramono, Cholid Virdaus dan Odik Suprayitno.

Seperti diketahui, Mas'ud Yunus menjadi tersangka baru pasca pengembangan kasus OTT KPK yang menjerat dan mempidanakan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq. (one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional