Remisi Hari Kemerdekaan RI, 16 Napi Lapas Mojokerto Langsung Bebas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Remisi Hari Kemerdekaan RI, 16 Napi Lapas Mojokerto Langsung Bebas

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 276 narapidana  binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapat remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia. 16 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto,  Muhammad Hanafi mengatakan, remisi yang diberikan mulai satu sampai lima bulan potongan masa hukuman. "Ada 276 narapidana umum dan kasus narkoba dibawah 5 tahun penahanan.  Dari jumlah tersebut 16 orang langsung dinyatakan bebas," ungkap Kalapas Kelas IIB, Muhammad Hanafi, Kamis (16/8/2018).

Ratusan napi yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-73 tersebut, ujar Hanafi, sudah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif. Persyaratan objektif yang sudah dilakukan oleh narapidana yakni meraka sudah memenuhi hukuman selama enam bulan sampai 17 Agustus," katanya.

Ditambah meraka sudah melakukan pembayaran denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Sedangkan persyaratan subyektif yakni mereka berkelakuan baik dan mengikuti semua peraturan yang ada di lapas seperti mengikuti jamaah dan pembinaan kerohaniannya yang diberikan pihak ketiga.

"Lembaga yang membantu dalam memberikan pembinaan kerohanian yakni LDNU dan Departemen agama. Untuk 16 orang yang bebas langsung yakni kasus pencurian, penipuan, pengeroyokan, pengelapan dan satu kasus tipikor. Mereka sudah memenuhi syarat tentang itu," tegasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional