Sidang Perdana Mas’ud Yunus, KPK : Muluskan APBD 2016, Dewan Kantongi Uang Haram Rp 2 Miliar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidang Perdana Mas’ud Yunus, KPK : Muluskan APBD 2016, Dewan Kantongi Uang Haram Rp 2 Miliar


Surabaya-(satujurnal.com)
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintahan Kota Mojokerto bulan Juni 2017 silam yang menyeret Kadis PUPR dan tiga pimpinan Dewan setempat tidak saja menguak kasus suap uang triwulan dan komitmen fee program jaring aspirasi masyarakat (jasmas) tahun anggaran 2017. Terungkap, dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang berujung ditetapkannya Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus sebagai tersangka tersebut, penyidik KPK juga menemukan sejumlah bukti terkait pengucuran ‘uang haram’ kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto hingga mencapai angka lebih dari Rp 2 miliar rupiah., yakni uang yang disebut ‘tambahan penghaslan’ Rp 1,465 miliar dan ‘fee jasmas’ Rp 573 juta.

Dalam persidangan perdana Mas’ud Yunus di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arin Karniasari dan Tri Anggoro yang membacakan Surat Dakwaan KPK Nomor : 68/DAK.01.04/24/07/2018, disebutkan, Mas’ud Yunus menyepakati adanya pemberian ‘tambahan penghasilan’ untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto untuk memperlancar pembahasan RAPBD 2016 dan menyetujui laporan pelaksanaan APBD 2016.

“Terdakwa merealisasikan pemberian tambahan penghasilan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut dari bulan Nopember 2015, Maret 2016, Juli 2016. November 2016 dan Desember 2016 hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp1.465. 000.000,” kata JPU KPK, Arin Karniasari.

Selain uang ‘tambahan penghasilan’ yang acap disebut uang gedok tersebut, pimpinan dan anggota Dewan juga mengantongi uang fee kegiatan jasmas tahun 2016 dari Wiwiet Febrianto, Kadis PUPR kala itu. JPU KPK menyebut, pemberian juga secara bertahap.

“Terdakwa selain merealisasikan tambahan penghasilan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut. juga mengetahui adanya pemberian fee berupa uang dari kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) Anggaran di Dinas PUPR pada Program Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan dengan nama kegiatan Penataan Lingkungan Pemukiman Penduduk Pedesaan (Penling) Tahun 2016 oleh Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kola Mojokerto secara bertahap yakni sejak bulan April 2016, Agustus 2016, September 2016, dan Desember 2016 hingga mencapai jumlah keseluruhan Rp573.000.000,” sebut JPU KPK Arin Karniasari dalam dakwaannya.

Namun, JPU KPK tidak membeber rinci besaran ‘uang haram’ yang diterima setiap anggota Dewan tersebut.

“Nanti, pembuktiannya di persidangan,” ujar Tri Anggoro dikonfirmasi selepas sidang.

Tri Anggoro tak menampik kabar sejumlah anggota Dewan yang sudah mengembalikan ‘uang tambahan’ dan fee jasmas 2016 ke KPK saat mereka menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Mas’ud Yunus. Besarannya, sekitar Rp 60 juta per orang.

“Ya ada (pengembalian) tapi belum semuanya. Masih ada yang belum mengembalikan,” katanya.

Kabar pengembalian ‘uang haram’ itu sudah merebak dari gedung Dewan. Namun, rupanya kalangan Dewan pilih tutup mulut.

“Saya tidak tahu soal itu,” kilah salah satu anggota Dewan saat dikonfirmasi soal pengembalian uang.

Diberitakan sebelumnya, Mas’ud Yunus merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 Juni 2017 KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Kadis PUPR Wiwiet Febriyanto, Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing waki ketua Dewan. Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta.

Sebelumnya, tanggal 10 Juni 2017, Wiwiet Febriyanto menyerahkan uang tunai Rp 150 juta kepada Purnomo. Uang itu  sebagian dari komitmen fee jasmas. Oleh Purnomo, uang itu lalu dibagi-bagi kesemua awak Dewan. Dirinya mengantongi Rp 15 juta, sedang Umar Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing Rp 12,5 juta dan 22 orang anggota Dewan masing-masing Rp 5 juta.

Dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, tiga pimpinan dan 22 anggota Dewan sudah menyerahkan ke KPK.

Sementara, dari persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Purnomo, Umar  Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (one)
















Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional