Terganjal Keterwakilan Perempuan, Bacaleg Partai Berkarya Jombang di Satu Dapil Terancam Kandas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terganjal Keterwakilan Perempuan, Bacaleg Partai Berkarya Jombang di Satu Dapil Terancam Kandas

Siswo Iryana, Ketua DPC Partai Berkarya Jombang
Jombang-(satujurnal.com)
Lima orang bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Berkarya Jombang, di satu Daerah Pemilihan (Dapil) 2 gagal masuk Daftar Calon Sementara (DCS) kontestan Pileg, April 2019 mendatang.

Menyusul dicoretnya Ida Laila,  bacaleg perempuan  Partai Berkarya di Dapil 2  tersebut oleh KPU setempat lantaran tak bisa memenuhi persyaratan administrasi, yakni tidak menyertakan legalisir di ijazah SMA miliknya.

Pencoretan bacaleg perempuan itu menyebabkan tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu setempat karena dalam penetapan daftar caleg sementara, berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Bawaslu kemudian melakukan mediasi antara kedua belah pihak, Senin (20/08).

Ketua DPC Partai Berkarya Jombang, Siswo Iryana, mengatakan,  pencoretan yang dilakukan KPU itu tidak relevan. Sebab menurutnya, semua persyaratan sudah seluruhnya terpenuhi, termasuk legalisir terhadap ijazah tertinggi yang dimiliki bacaleg yang bersangkutan, yakni ijazah sarjana.

Dalam mediasi, KPU meminta partai yang bersangkutan mengurangi salah satu bacaleg laki laki, sehingga keterwakilan perempuan mampu terpenuhi. Namun, pihak partai tetap meminta seluruh calegnya diloloskan dalam Daftar Calon Sementara (DCS)  oleh KPU.

"Bacaleg perempuan sudah memenuhi persyaratan ijazah perguruan inggi yang sudah dilegalisir. Tetapi ijazah  SMA nya tidak dilegalisir. Karena persoalan itu  bacaleg kami di dapil 2 'hilang semua'. Pengennya nama bacaleg itu semua bisa lolos, tetapi kami ditawarkan ini dikurangi satu bacaleg laki-laki sehingga tetap bisa masuk, yang awalnya lima kemudian dikurangi dua sehingga dua laki-laki satu perempuan itu  bisa masuk. Kami masih pikir-pikir”, kata Siswo Iryana, usai mediasi di Kantor Bawaslu Jombang.

Sementara, anggota Bawaslu Kabupaten Jombang, Udi Maskur, menjelaskan, proses mediasi akan dilakukan dalam dua hari, yakni hari ini dan besok. Jika dalam kurun waktu tersebut, tidak ada titik temu, maka proses akan dilanjutkan dalam tahap adjudikasi atau sidang terbuka selama sepuluh hari. Kemudian, akan disampaikan putusan terkait gugatan sengketa tersebut kepada KPU Kabupaten Jombang. Kata Udi, Hasil sidang tersebut adalah putusan final dan tidak bisa diganggu gugat. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional