Tertibkan Perijinan, Satpol PP Gelar Sweeping Rumah Kos - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tertibkan Perijinan, Satpol PP Gelar Sweeping Rumah Kos

Mojokerto-(satujurnal.com)
Satpol PP Kota Mojokerto mulai hari ini  menggelar sweeping rumah kos di seluruh kelurahan. 

Dijadwalkan, setiap hari akan sweeping di dua wilayah Kelurahan. Hari Ini pemangku ketertiban ini menyasar kelurahan Pulorejo dan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon.

"Sweeping untuk mendeteksi, apakah usaha rumah kos itu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2015 tentang ijin penyelenggaraan Rumah Kost, Pemondokan dan Home Stay," kata Kadis Pol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Senin (6/8/2018).

Dikatakan Dodik, setiap usaha rumah kos-kosan atau pemondokan di Kota Mojokerto  wajib mematuhi ketentuan usaha rumah kos dan mengantongi legalitas yang ditentukan dalam perda.

Antara lain, rumah kos dengan minimal 10 kamar dikenakan pajak, ijin pemanfaatan ruang,  Ijin tempat usaha dan HO (ijin gangguan).

Menurut Dodik, sweeping masih bersifat persuasif. Yang kedapatan tak mengantongi legalitas disarankan segera melengkapi.

“Untuk tahap awal kita hanya memperingatkan, sekaligus mensosialisasikan perda (ijin penyelenggaraan rumah kos), serta menyebarkan nomor telepon pelayanan kamtibmas,” tukasnya.

Hasil sweeping dan temuan di lapangan akan ditindaklanjuti dengan memanggil pemilik usaha rumah kos yang terbukti melanggar perda.

Akan disediakan counter pengurusan perijinan yang dibuka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu pintu (DPMPST) dan BPPKA. 

Dari hasil sweeping, imbuh Dodik, akan diketahui potensi PAD dari pajak rumah kos. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional