Mas’ud Yunus Tak Ajukan Saksi Meringankan, Ini Alasannya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mas’ud Yunus Tak Ajukan Saksi Meringankan, Ini Alasannya


Surabaya-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto nonaktif, Mas’ud Yunus, terdakwa perkara tindak pidana korupsi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 6 September 2018 lusa.

Menyusul penjadwalan Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya Dede Suryaman untuk pemeriksaan terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan semua saksi terkait perkara Mas’ud Yunus sudah semuanya dihadirkan di persidangan dan Mas’ud Yunus tidak mengajukan saksi meringankan (a de charge).

Alasan tidak menggunakan hak mengajukan saksi yang meringankan, karena Mas’ud Yunus menilai, sejumlah saksi yang dihadirkan penuntut umum justru merupakan saksi a de charge.

“Dari hasil konsultasi dengan Walikota (Mas’ud Yunus) dan dari saksi-saksi a charge (saksi yang memberatkan) dari JPU, yang sebagian besar juga sudah merupakan saksi a de charge. Maka kami tidak mengajukan saksi a de charge,” kata Mahfud, penasehat hukum Mas’ud Yunus dikonfirmasi usai sidang.

Tidak kurang dari limapuluh orang saksi dari unsur eksekutif, legislatif dan swasta yang dihadirkan dalam perkara tindak pidana korupsi hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret mantan Kadis PUPR dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut.

Saksi yang terakhir dihadirkan penuntut umum, Selasa (4/9/2018), yakni delapan anggota DPRD Kota Mojokerto dan dua orang staf Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Kedelapan anggota Dewan tersebut antara lain, Sonny Basuki Raharjo, Hardijah Santi, Anang Wahyudi, ketiganya dari Fraksi Partai Golkar. Junaidi Malik dan Choiroyaroh, keduanya dari Fraksi PKB, serta Yuli Veronica Maschur, Aris Satrio Budi dan Suyono dari Fraksi PAN. Sedangkan dari Dinas PUPR, yakni Yustian Suhardinata dan Fery.

Pekan depan, persidangan Mas’ud Yunus akan memasuki agenda tuntutan penuntut umum, pledoi (pembelaan) dan replik (tanggapan atas pleidoi). Diperkirakan, pekan ketiga bulan September palu hakim akan diketuk untuk menjatuhkan vonis terhadap Mas’ud Yunus.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka 23 Nopember 2017 berdasar pada pengembangan penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Ia baru ditahan penyidik KPK di Rutan Klas I Cabang KPK Jakarta Timur tanggal 9 Mei 2018.

Mas’ud Yunus merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2017 KPK menyeret Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing wakil ketua Dewan dan Kadis PUPR, Wiwiet Febriyatno.

Keempatnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Purnomo, Umar  Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional