Walikota Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Walikota Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

E
Surabaya-(satujurnal.com)
Mas'ud Yunus Walikota Mojokerto nonaktif terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier 3 bulan kurungan.

Selain itu, penuntut umum meminta majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Mas'ud Yunus dianggap penuntut umum mengetahui, merealisasi dan tidak melaporkan tindak pidana yang ia ketahui.

Ia dianggap penuntut umum terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto terkait uang gedok APBD 2016 dan mengetahui realisasi fee jasmas.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa perkara ini memutuskan , menyatakan terdakwa Mas'ud Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan 'tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1)-KUHPidana,” kata Tri Anggoro,penuntut umum KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/9/2018).

Penuntut Umum menilai, dari dakwaan dan dari fakta persidangan berkaitan dengan pasal ‘perbuatan berlanjut’, bahwa perbuatan secara melawan undang-undang itu merupakan realisasi kesepakatan terdakwa dengan pimpinan Dewan untuk pemberian tambahan pundi-pundi penghasilan bagi anggota Dewan yang bersumber dari jatah triwulan.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai hal-hal yang memberatkan hukuman bagi Mas'ud Yunus, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Sedang hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berterusterang mengetahui perbuatan yang dilakukannya, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.

Selama persidangan yang digelar pertama, JPU KPK menyatakan telah menghadirkan 50 orang saksi dari eksekutif, legislatif dan pihak swasta.

KPK menurunkan lima penuntut umum untuk menangani kasus yang menjerat mantan orang nomor wahid di Kota Mojokerto tersebut.

Atas tuntutan itu, Mas'ud Yunus mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan 25 September pekan depan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional