Ingat, Bayi Baru Lahir Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ingat, Bayi Baru Lahir Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewajibkan pendaftaran bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Kewajiban tersebut tercantum dalam pasal 16 ayat 1 Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, dr. Dina Diana Permata, AAK, mengutarakan hal itu dalam sosialisasi Perpres 82/2018 yang dihadiri sejumlah awak media, di Mojokerto, Senin (10/12/2018).

“Sesuai pasal 16 ayat 1 Perpres 82 tahun 2018, bayi yang baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan,” terang Dina.

Peraturan tersebut, ujar Dina lebih lanjut, mulai berlaku pada 18 Desember 2018 mendatang.

“Jadi peserta yang tidak mendaftarkan bayinya sebagaimana tertuang dalam Perpres 82 tahun 2018 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dina.

Menurutnya, sanksi yang dimaksud yakni iuran tunggakan peserta akan terus muncul hingga dilakukan pembayaran.

“Tetapi untuk masyarakat yang tidak mampu, tetap menjadi tanggungan pemerintah,” sergahnya.

Selain itu, Dina memaparkan sejumlah regulasi baru yang perlu diketahui publik dalam Perpres 82/2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 tersebut. Regulasi baru ini mengganti Perpres 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Peserta jaminan kesehatan kini mencakup juga kepala desa dan perangkat desa sebagai pekerja penerima upah.

Menurut Dina, dengan regulasi baru, program JKN bakal lebih efisien sejalan dengan perubahan ketentuan denda dan sanksi keterlambatan pembayaran iuran. Pada regulasi yang baru, jika peserta tidak membayar iuran, maka memperoleh sanksi penghentian sementara layanan kesehatan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

"Pada regulasi sebelumnya, kepesertaan akan dihentikan pada tanggal 11 bulan berikutnya,” imbuhnya.

Ketentuan baru lainnya yakni manfaat jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang mengalami PHK berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran. Di samping itu, peserta yang ke luar negeri dapat menghentikan kepesertaannya sementara dan tidak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.

Pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta pekerja penerima upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja. Suami, istri, dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Ada tiga kelas perawatan dalam program JKN yakni kelas I, II, dan III.

Pengenaan sanksi juga akan dilakukan jika peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) belum mendaftarkan dirinya paling lambat 1 Januari 2019. Kelima, peserta yang pindah kerja wajib melaporkan data kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan.

Peserta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dijamin BPJS Kesehatan paling lama enam bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran.

“Dalam hal terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Dina.

BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24 bulan.

Meski demikian, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program JKN. “Diantaranya pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang,” tukas Dina.

Yang terpenting dari terbitnya Perpres 82/2018, menurut Dina, yakni dukungan pemerintah daerah terhadap RPJMN 2015 -2019, yakni tercapainya universal health coverage (UHC) minimal 95 persen penduduk menjadi peserta program JKN-KIS.

Sementara dalam catatan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto yang membawahi tiga wilayah kerja, kota dan kabupaten Mojokerto serta kabupaten Jombang, hingga bulan Desember 2018 capaian terhadap kepesertaan yang tinggi yakni capaian Kota Mojokerto yang sudah menjalankan UHC, yakni 96,6 persen, menyusul Kabupaten Mojokerto 64,2 persen dan Kabupaten Jombang 63,3 persen.

Kemudahan bagi peserta pun diberikan BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN.

“Setiap peserta bisa mengakses dan update kepesertaannya dalam aplikasi tersebut,” tutup Dina. (one)






Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional