Kasus Pelanggaran Pemilu, Kades Sampangagung Divonis 2 Bulan Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Pelanggaran Pemilu, Kades Sampangagung Divonis 2 Bulan Penjara


Mojokerto-(satujurnal.com)
Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, yang terjerat kasus pelanggaran pemilu divonis 2 bulan penjara oleh
majelis hakim dalam persidangan  di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (13/12/2018).

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Seperti yang diatur dalam Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat.

Kedua, lanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhartono dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan.

Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan kades yang akrab disapa Nono tersebut sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan terdakwa dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.

Selama persidangan, JPU mengurai, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti selama persidangan, Suhartono terbukti menggagas dan terlibat langsung dalam acara penyambutan Cawapres Sandiaga yang akan berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet, 21 Oktober 2018.

JPU mengurai, hari Jumat (19/10) menjelang tengah malam, Suhartono menggelar pertemuan dengan istrinya dan beberapa pengurus Karang Taruna Desa Sampangagung untuk membahas aksi penyambutan Sandiaga.

“(Pada acara penyambutan Sandiaga) Terdakwa memakai baju putih lengan panjang bertuliskan Sapa 2019 Prabowo-Sandi sambil mengacungkan dua jari. Warga juga mengikutinya. Menghadirkan warga sekitar 200 orang. Terdakwa meminta saksi Mujianto alias Toyek mendokumentasikan kegiatan tersebut dan mengunggahnya di youtube,” ungkap JPU.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut hal yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala desa tidak memberi tauladan yang baik bagi warganya.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan serta tidak pernah dihukum," ucap JPU. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional