MKP Dituntut 12 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

MKP Dituntut 12 Tahun Penjara


Surabaya-(satujurnal.com)
Mustofa Kamal pasa (MKP), mantan Bupati Mojokerto, terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (28/12/2018).

"Menuntut, terdakwa Mustofa Kamal Pasa 12 tahun pidana penjara dan pencabutan hak pilih serta jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok," ucap JPU KPK Joko Hermawan saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman penjara, JPU KPK meminta majelis hakim yang diketuai Iwan Sosiawan agar mantan bupati dua periode tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, JPU KPK menyebut, tuntutan didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Diantaranya, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.

Yang memberatkan, sebagai kepala daerah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan.

JPU KPK juga meminta majelis hakim mengabaikan bantahan MKP terhadap sepuluh rekaman yang diputar selama proses persidangan.

Seperti diketahui, MKP didakwa melanggar Pasal 12 huruf a (atau pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK mendakwa MKP dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan atas jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari kepengurusan perizinan.

Ia diduga menerima suap atas kepengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

"Patut diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, dalam hal ini terkait IPPR dan IMB di wilayah Mojokerto," ungkap JPU KPK, Eva Yustiana dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 14 September 2018. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional