Akses Masuk Pemkot Mojokerto Diperketat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Akses Masuk Pemkot Mojokerto Diperketat


Mojokerto-(satujurnal.com)
Akses masuk kawasan Pemkot Mojokerto di jalan Gajahmada 145 kini diperketat. Setiap tamu atau pengunjung yang bekepentingan dengan birokrasi atau pejabat harus terlebih dahulu mengisi daftar hadir, menunjukkan KTP lalu diberi kartu tamu.

Amatan satujurnal.com, dari empat akses masuk ke lingkup sekretariat dan kantor walikota, hanya pintu utama menuju lobi yang dilengkapi kaca sensor yang bisa dilewati pengunjung. Sedang tiga akses lainnya pintunya ditutup rapat. Bahkan ditempel peringatan ‘Dilarang Masuk Selain Melalui Pintu Utama’.

Aturan itu sejatinya bukan baru namun kini diberlakukan lagi oleh Walikota Ika Puspitasari. Bahkan, menunjukkan keseriusannya, kepala daerah yang belum genap satu bulan memegang kendali pemerintahan dengan tiga wilayah kecamatan ini menelurkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang standar operasional penerimaan tamu di kantor Sekretariat Pemkot Mojokerto yang diberlakukan mulai Rabu (2/1/2019) hari ini.

Pemberian standar pelayanan prima bagi pengunjung disebut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar sebagai alasan yang mendasari pemberlakuan aturan itu.

“Sesuai arahan Walikota saat rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari senin (31/12/2018) lalu, dijelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memberikan standart pelayanan yang prima bagi pengunjung. Selain juga untuk menertibkan tamu yang masuk di lingkungan kantor Pemkot Mojokerto,” kata Anwar, Rabu (2/1/2019).

Setiap pengunjung, terang Anwar, terlebih dahulu harus lapor di pos Satpol PP di pintu gerbang kantor. Setelahnya akan diberikan kartu tamu untuk kemudian diarahkan ke resepsionis. Saat di resepsionis, pengunjung harus menyerahkan KTP, mengisi buku tamu dan menyebutkan alasan kunjungannya. “Jika tamu ingin bertemu dengan pejabat atau pegawai Pemkot, maka Satpol PP akan membantu mengarahkan dan mengantar menuju ruangan yang bersangkutan," terang Anwar.

Kebijakan ini, lanjut Anwar berlaku untuk seluruh tamu yang masuk di Kantor Pemkot tanpa terkecuali. Baik itu tamu dari luar kota maupun dalam kota sendiri.

"Semuanya harus wajib lapor, baik itu masyarakat umum, LSM maupun Wartawan sekalipun. Nantinya kalau untuk wartawan, Id card dari kita dan kita sudah menyediakan sesuai dengan jumlah wartawan yang terdaftar di Bagian Humas dan Protokol," ujarnya.

Ditambahkan, aturan itu sebenarnya bukan hal baru. Hanya saja kali ini pelaksanaannya lebih detil dan tertib. Ini karena Pemkot ingin menunjukkan sikap profesionalnya dalam menyambut tamu, baik itu tamu daerah maupun luar daerah.

"Ini kan kantor pemerintah yang merupakan simbol negara, jadi prinsip profesionalitas dan pelayanan dalam menyambut tamu yang datang harus ditegakkan. Jangan sampai tamu tidak dihargai atau dilayani dengan baik saat berkunjung ke kantor Pemkot," tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional