Kasus SMKN 2 Inkracht, 2 PNS Pemkot Mojokerto Bakal Dapat Sanksi Berlapis - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus SMKN 2 Inkracht, 2 PNS Pemkot Mojokerto Bakal Dapat Sanksi Berlapis

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Mojokerto, Hadi Wiyono dan Nurhayati yang terjerat kasus korupsi alat peraga dan lab SMKN 2 kota Mojokerto perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sanksi berlapis pun menunggu kedua abdi negara tersebut. Status kepegawaian mereka dipastikan tercoret. Hak pensiun pun terhapus. Yang masih bisa dinikmati yakni Taspen.

"Sesuai aturan, PNS yang bersangkutan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya sudah inkracht, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subiakto, Kamis (31/1/2019).

Tak hanya itu, ujar Agus, mereka juga tidak akan mendapatkan uang pensiun. Sebab PP 11/2017 tentang  Manajemen PNS mengatur, bahwa hak pensiun hanya diberikan kepada para PNS yang diberhentikan dengan hormat.

Ditandaskan, jikapun yang bersangkutan meninggal sebelum di berhentikan, tetap keluarganya tidak berhak atas pensiun. Pasalnya, status perkaranya sudah inkracht sehingga harus diberhentikan tidak dengan hormat.

"Tapi THT (tabungan hari tua) dari Taspen bisa diklaimkan dengan dasar SK pemberhentian tidak hormat , " tukasnya.

Ditambahkan, dana Taspen adalah simpanan atau tabungan dari masing-masing PNS yang bersangkutan. Urusannya murni antara PNS dengan Taspen. Sedangkan dana pensiun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Hanya saja, meski perkara keduanya sudah inkracht namun sampai saat ini Pemkot Mojokerto belum menerima salinan amar putusan Mahkamah Agung.  Sehingga sampai saat ini keduanya masih berstatus sebagai PNS yang diberhentikan sementara karena tersangkut tindak pidana korupsi. Mereka pun masih berhak mendapatkan separoh dari gaji pokok.

"Salinan (amar putusan MA) jadi dasar walikota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menerbitkan SK pemberhentian dengan tidak dengan hormat. Dan selama SK pemberhentian belum diteken Walikota, maka mereka masih berhak menerima lima puluh persen dari gaji pokok," imbuhnya.

Seperti diberitakan, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Hadi Wiyono dan Nurhayati telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Putusan terhadap Hadi Wiyono 21 Nopember 2018, sedang Nurhayati, 15 Januari 2019.

Majelis hakim agung MA mengganjar Hadi Wiyono, ketua panitia lelang pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 ini hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan Nurhayati divonis hukuman penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu.

Diketahui, Kejari Kota Mojokerto mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013. Lima orang, 2 PNS dan 3 pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, bulan Juli 2017 lalu.

Data yang dihimpun satujurnal.com menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun 2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.

Dari 21 peserta lelang, hanya tiga yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara  dengan nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek tersebut.

Rupanya, kemenangan itu direkayasa oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang tender, PT Integritas Pilar Utama. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional